Jadi Korban Penikaman, Wartawan Ini Malah Ditahan Polisi

Jadi Korban Penikaman, Wartawan Ini Malah Ditahan Polisi

MEDAN - Nasib miris dialami Edi Sukarno (42), seorang wartawan terbitan Medan yang ditahan polisi padahal menjadi korban penikaman. Warga Jalan Sutrisno, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area ini pun ditahan Polsek Medan Area atas pengaduan dari keluarga pelaku.

Istri Edi Sukarno, Br Regar (38) kepada wartawan, Senin (21/1/2019) siang menjelaskan, peristiwa itu terjadi, Rabu (9/1/2019) lalu. Saat itu, AY mendatangi rumah Edi Sukarno dan menuduh jualan ibunya diusik oleh Edi dengan melaporkan ke pihak Kecamatan Medan Area.

Tak terima dituduh, Edi pun membela diri hingga terjadi pertengkaran di antara keduanya. Pertengkaran itu pun berlanjut menjadi perkelahian. Saat itulah AY (36) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kecamatan Medan Area, memukuli Edi Sukarno. Tak hanya memukuli, AY juga menikam bagian belakang tubuh Edi.

Setelah melakukan penikaman, AY langsung kabur. Sementara itu, keluarga Edi segera melarikannya ke RS Deli Medan. Untuk menyelamatkan nyawa korban, petugas medis terpaksa melakukan operasi pembersihan luka dan korban mendapat delapan jahitan.

Tak senang dengan perbuatan AY, keluarga korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area. Petugas Polsek Medan Area bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Sementara itu keluarga AY ternyata juga membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Area, Kamis (10/1/2019). 

Dalam pengaduannya, pihak keluarga mengaku, Edi telah melakukan pemukulan terhadap AY menggunakan balok. Atas pengaduan itu, kemudian pihak kepolisian, Jumat (11/1/2019) seusai sholat Jumat mengamankan Edi Sukarno.

"Suami aku korban penikaman, kenapa ditangkap? Berdasarkan olah TKP, polisi sudah mendapatkan penjelasan seterang-terangnya mengenai kronologis kejadian berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Termasuk petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Matsum I Polsek Medan Area yang berada di lokasi," ujar wanita berjilbab ini.

Berdasarkan hasil visum, ujar Br Regar, tak hanya penikaman, juga terdapat luka lebam di bagian lengan dan leher korban akibat pemukulan yang dilakukan oleh AY. Makanya Br Regar berharap pihak kepolisian adil dalam menangani perkara ini.

"Kok suami saya yang jadi korban penikaman ikut juga ditangkap. Semua bukti dan keterangan saksi sudah jelas menunjukkan suami saya jadi korban," ujar Br Regar, seraya kuatir di sel Polsek AY bisa kembali menganiaya suaminya. 

Sementara Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak menangkap tapi mengamankan.

"Kita amankan berdasarkan pengaduan secara terpisah (split) yang dilakukan keluarga AY. Nanti kita konfrontir dan rekon untuk mengetahui seperti apa kejadiannya. Kalau memang terbukti Edi tidak bersalah, akan kita bebaskan. Intinya, kita akan bertindak profesional dan adil lah. Istri Edi juga tidak perlu kuatir atas keselamatan suaminya, karena Edi tidak kita tempatkan di sel, tapi di musholla Mapolres," ujarnya.

Namun pernyataan Kompol Kristian Sianturi tidak terbukti. Sampai saat ini Edi masih meringkuk di sel. (zul)