Hati-Hati Memperdagangkan Satwa Karena Bisa Bernasib Seperti Herry

Hati-Hati Memperdagangkan Satwa Karena Bisa Bernasib Seperti Herry

MEDAN - Herry Ginting akhirnya duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, pria 40 tahun ini didakwa melakukan perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang berupa hewan Kukang, Lutung, dan Monyet ekor panjang.

"Terdakwa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim diketuai Saryana dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 5, Rabu (12/12/2018).

Baca juga; Tahapan Fiat Eksekusi Hak Tanggungan

Diketahui, JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan terdakwa Herry Ginting diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo P.20/NENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Baca juga; Operasi Malam Bongkar Reklame Bermasalah Oleh Pemko Medan

Menurut JPU, perbuatan itu dilakukan warga Jl. Besar Namorambe, Pasar Serong, Delitua, Deliserdang itu pada September 2018. Saat itu, petugas dari Polisi Kehutanan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi I Medan sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat perihal perdagangan satwa yang dilakukan terdakwa.

"Saksi polisi Natanael Bangun, Marolop Sihombing dan Nelson IH Hutagalung melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli," ucap JPU.

Baca juga; Petugas BNN Kota Siantar Divonis 15 Bulan Penjara

Saksi polisi kemudian berpura-pura akan melakukan transaksi terhadap  satwa yang dilindungi tersebut di rumah terdakwa. Saat sedang transaksi, petugas menemukan barang bukti hewan yang dlindungi itu dari tangan terdakwa.

"Dari tangan terdakwa ditemukan berupa Kukang sebanyak 4 ekor, Lutung sebanyak 4  ekor dan Monyet ekor panjang sebanyak 2 ekor. Selanjutnya petugas Polisi Kehutanan mengamankan terdakwa dan satwa yang dilindungi tersebut serta juga mengamankan tiga buah goni plastik, satu buah kandang bertingkat dari besi, satu buah sangkar burung dan satu bilah parang," beber JPU.

Baca juga; Guru YPSA Korban Kekerasan; Perjuangan Kami Untuk Profesi Guru

JPU melanjutkan, hewan-hewan yang dilindungi itu ditangkap terdakwa dari areal perladangan di sekitar Desa Sibiru-biru, Deliserdang. Ia menangkapnya dengan menggunakan jaring dan memasukkannya ke dalam goni dan menjualnya kembali.

"Terdakwa menjual  satwa-satwa yang dilindungi UU tersebut tersebut dengan cara terdakwa pajang di depan rumah dan apabila ada orang lewat yang tertarik terhadap satwa yang terdakwa miliki tersebut maka terdakwa menjualnya, dan terdakwa juga menjual satwa yang dilindungi tersebut secara online kepada orang yang berminat  dengan cara melihat di internet bagi siapa yang memerlukan satwa tersebut," urai JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. (zul)