Hakim Vonis Pelaku Penipuan Masuk CPNS

Hakim Vonis Pelaku Penipuan Masuk CPNS

MEDAN - Sidang kasus penipuan senilai 700 Juta dengan modus iming-iming dan janji palsu bisa menjadikan korbannya sebagai CPNS di Kabupaten Batubara akhirnya menuai putusan. 

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/1) sore ini, terdakwa Suparman divonis hakim Tengku Oyong dengan hukuman 2 tahun 10 Bulan penjara. 

"Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suparman dengan hukuman selama dua tahun sepuluh bulan penjara," tegas Majelis Hakim.

Menanggapi hal tersebut penasehat hukum (PH) terdakwa Suparman menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir, kita akan koordinasi dulu dengan keluarganya," ujarnya.

Untuk diketahui putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ketaren yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam agenda mendengarkan tiga saksi dari pihak korban yakni Erna Netty Parinduri, Yustina dan Rimbun dalam kesaksiannya membeberkan kalau Suparman adalah otak pelaku penipuan CPNS di Kabupaten Batubara yang mengaku mempunyai kolega di Komisi II DPR-RI.

Berbanding terbalik dengan terdakwa Suparman yang malah mengaku dirinya selaku korban penipuan CPNS jalur khusus dari seorang Abdul Gani. Dan dirinya bahkan sudah melaporkan Abdul Gani ke Polres Batubara.

Begitupun, dalam surat dakwaan JPU Ahmad Ketaren menyebutkan, Suparman didakwa melanggar pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHPidana,tentang tindak pidana penipuan. (zul)