Hakim Vonis Pelaku Penghinaan Bendera Betulis Kalimat Tauhid
Agung Kurnia Ritonga (22) Mahasiswa akhirnya divonis bersalah oleh Hakim

Hakim Vonis Pelaku Penghinaan Bendera Betulis Kalimat Tauhid

Medan - Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga (22) mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) selama 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Bendera Tauhid yang dibakar melalui media sosial (medsos).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Agung Kurnia selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas Hakim Irwan Effendi di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3/2019) sore.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan kelompok umat beragama. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram dan masih tercatat sebagai mahasiswa," jelas Irwan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nonor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi putusan itu, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Agung menyatakan terima. Senada dengan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina. 

"Terima pak hakim," ucap terdakwa. 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina, berawal pada 24 Oktober 2018 di sebuah kedai kopi, Jalan Laksana Medan. 

"Saat itu, terdakwa mengetikkan kalimat di Instastory Instagramnya yang berisi 'Kenapa rupanya kalo bendera tauhid dibakar? Tuhan kalian ikut terbakar rupanya? Makanya, jangan banyak kali ikut pengajian yang ngajarkan budaya, jadi tolol bangsad. Tuhan kalian aja anteng di atas lagi gitaran sambil mabuk amer dan nulis puisi bokep, kalian pulak yang sibuk'," kata JPU Rahmi.

Terdakwa nekat melakukan perbuatan itu, lantaran protes terhadap orang-orang yang marah dengan bendera Tauhid dibakar. Sebab, dengan marahnya orang-orang tersebut, menurut terdakwa, tidak menyimbolkan ajaran Islam karena hanya dengan dibakarnya bendera nilai keislaman tidak hilang.

Selain itu, JPU melanjutkan, berdasarkan keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa perbuatan terdakwa masuk ke dalam tindakan pidana yang menjurus ke Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

Sementara, berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa postingan pria berkacamata itu pada akun instagram Patipadam, merupakan penistaan agama. 

"Dari pengakuan terdakwa Agung Ritonga sendiri yang menyatakan, bahwa postingan tersebut ditujukan kepada umat Islam," pungkas JPU. (zul)