Hakim Menangkan Gugatan PT. ITC Multy Finance Terhadap Debitur Tama Ulina
Advokat Hendra Julianta, SH., Kuasa Hukum PT. ITC Mulity Finance

Hakim Menangkan Gugatan PT. ITC Multy Finance Terhadap Debitur Tama Ulina

Litigasi – Putusan Hakim Pengadilan Negeri Stabat memenangkan gugatan PT. Internusa Tribuana Citra Multy Finance (PT. ITC) melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Bambang Santoso & Partner terhadap debiturnya bernama Tama Ulina.

Sebelumnya, debitur Tama Ulina telah menggunakan jasa pembiayaan dari PT. ITC untuk membeli satu unit mobil Colt Diesel, yang diikat dengan perjanjian fidusia, namun setelah 8 (delapan) kali angsuran, debitur tidak lagi membayar dan ternyata mobil Colt Diesel tersebut dijual kepada pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan PT. ITC sebagai kreditur.

“Klien Kami (PT. ITC) selaku kreditur telah berbuat baik memberikan fasilitas pembiayaan kepada Tama Ulina, yang kemudian dituangkan di dalam perjanjian fidusia, dia bermohon kepada Klien Kami untuk membiayai pembelian Mobil Colt Diesel untuk usahanya, Tama juga telah menerima mobil tersebut dalam keadaan baik, seharusnya kreditnya dibayar lunaslah” ujar Hendra Julianta, SH., selaku salah satu kuasa hukum PT. ITC berkantor di Law Firm Bambang Santoso & Partner.

“Klien Kami memberikan toleransi dan telah menyurati Tama agar dia beritikad baik membayar cicilan, tetapi tidak diindahkan, malah Klien Kami mendapatkan bahwa mobil tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa seijin Klien Kami, bisa dibayangkan kreditnya sejak Agustus 2017, delapan bulan setelah itu pembayarannya macet”, Hendra menambahkan. 

PN Stabat juga memvonis Tama Ulina bersalah secara bersama-sama menjual objek fidusia (Mobil Colt Diesel) dalam Putusan Pengadilan No.180/PID.B/2020/PN.STB Tertanggal 19 Mei 2020.

“Dalam konteks fidusia, UU Fidusia melarang debitur mengalihkan objek jaminan fidusia, untuk itu Klien Kami telah membuat laporan pengaduan atas duggaan melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ke Kepolisian Resort Langkat, dan setelah berkas dilimpahkan ke PN Stabat, Tama Ulina dinyatakan bersalah oleh Hakim PN Stabat dengan Putusan No.180/PID.B/2020/PN.STB.” ujar Hendra.

Terakhir, PT. ITC melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan sederhana kepada Tama Ulina ke PN. Stabat, dengan harapan agar hakim memerintahkan kepada Tama Ulina membayar kerugian yang diderita oleh Klien Kami.

“Gugatan tersebut telah kami daftarkan di PN. Stabat dan telah diputus hakim dengan Putusan No. 1/Pdt.G.S/2021/PN Stb. Dalam amar putusannya hakim menghukum Tama Ulina harus membayar kerugian yang diderita oleh Klien Kami” tambah Hendra Julianta, SH.

“Klien Kami akan terus melakukan upaya hukum agar Tama Ulina selaku debitur membayar kewajibannya kepada Klien Kami, namun demikian jika ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Kline Kami tetap beritikad baik memberikan kesempatan, namun jika tetap tidak diindahkan putusan hakim perdata, Tim Kami sedang melakukan kajian untuk membuat laporan ke Kepolisian jika Tama Ulina tidak mematuhi putusan hakim” tutupnya. (red)