Gagal Perkosa Perempuan 21 Tahun, Duda Anak Satu Diciduk Polisi
Pelaku saat di Mapolsek Tanjungmorawa.

Gagal Perkosa Perempuan 21 Tahun, Duda Anak Satu Diciduk Polisi

TANJUNGMORAWA - Niat mau mencuri, eh ternyata ada perempuan muda lagi tidur. Syahwat langsung naik ke ubun-ubun, percobaan perkosaan pun dilakukan. Namun sayang, si perempuan muda terbangun dan meronta. Bukannya nikmat diperoleh, penjara yang didapat.

Kisah inilah yang sekarang dialami Suhendra (39), buruh bangunan berstatus duda anak satu, warga Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).

Korbannya, M Br S (21), karyawan swasta yang kos di Dusun I, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang. Pelaku dan korban bertetangga, karena rumah pelaku bersebelahan dengan kos korban.

"Pelaku dan korban bertetangga. Pelaku hendak mencuri di kos korban masuk melalui asbes yang bisa menembus ke kos-kosan korban. Melihat korban sedang tidur, pelaku mencoba memperkosanya. Karena terbangun, korban meronta dan berontak, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang telah di siapkannya disembunyikan di pinggang celana pelaku. Selanjutnya menusuk lima kali ke korban membabi buta. Tiga tusukan ke dada dan dua kali ke tangan korban," kata Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Rabu (21/8/2019). 

Disebutkan Masfan, peristiwa yang nyaris merenggut mahkota kegadisan korban tersebut terjadi, Selasa (20/8/2019) siang, sekira pukul 14.00 WIB. Sementara kejadian itu baru dilaporkan korban ke Polsek Tanjungmorawa, malam harinya sekira jam 20.00 WIB dengan bukti lapor Laporan Polisi No: LP/67/VIII/2019/SU/Res Ds/Sekt Tg.morawa, tanggal 20 Agustus 2019.

"Waktu korban berontak, pelaku panik lalu menusukkan pisau tersebut ke dada dan lengan kiri korban. Dan pada saat itu juga ada warga (Jumadi) yang mendengar jeritan korban, datang ke lokasi dan membuka pintu jendela. Saksi melihat pelaku dan berkata, jangan kau bunuh dia! Pelaku lari dan keluar dari pintu depan rumah korban. Selanjutnya korban pun ditolong saksi dan dibawa ke rumah sakit," bebernya.

Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri. Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya, petugas langsung menyergapnya. Karena berusaha kabur, petugas pun memberinya hadiah pelor kepada pelaku. Selain itu, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban.

"Pelaku berencana mau kabur ke Pekanbaru personil langsung melumpuhkannya dengan timah panas. Selanjutnya pelaku diboyong ke Polsek Tanjungmorawa untuk dilakukan proses penyidikan," sebutnya lagi.

Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP tetang penganiayaan berat yang ditujukan untuk melukai korban dengan unsur niat saat melakukan aniaya terhadap korbannya dan di jerat UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam atau penusuk. "Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. (asw)