Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Yang Hilang Atau Rusak

Litigasi - Mengurus sertifikat hak atas tanah dan bangunan bukan hal mudah di Indonesia. Banyak birokrasi yang harus dilalui dan memakan waktu yang relatif panjang. Untuk itu pemegang Sertifikat sudah seharusnya memelihara dan menjaganya agar tidak hilang atau rusak. Meskipun mengurus Sertifikat hilang atau rusak tidak seperti mengurus Sertifikat baru tetapi masih ditemui keluhan masyarakat sulitnya mengurus Sertifikat hilang atau rusak. Jika pemegang wewenang dalam hal ini BPN dan pihak terkait mematuhi prosedur hukum, pengurusan Sertifikat hilang atau rusak tidak ada lagi keluhan di masyarakat.

Peraturan Pemerintah No.  24 Tahun 1997 jo. Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 mengatur prosedur mengurus Sertifikat hilang atau rusak. Sertifikat dianggap rusak apabila ada bagian yang tidak terbaca atau ada halaman yang sobek atau terlepas, akan tetapi masih tersisa bagian sertifikat yang cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut.

Sertifikat hilang atau rusak dapat diterbitkan Sertifikat Pengganti yang secara teknis penerbitannya terdapat perbedaan. Mengurus Sertifikat rusak lebih mudah dibandingkan Sertifikat hilang. Pemohon Sertifikat Pengganti atas Sertifikat yang rusak dapat langsung mengajukannya ke BPN setempat untuk kemudian diproses, Pemohon diwajibkan menunjukannya dan nantinya Sertifikat tersebut ditarik oleh BPN, kemudian diganti dengan Sertifikat Pengganti atau baru.

 

Penting:
Tanah Negara
Jeratan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Peralihan Harta Gono Gini Batal Jika Tidak Disetujui
Hak-Hak Tersangka

 

Penerbitan sertifikat pengganti karena hilang lebih sulit. Lembaga yang berkaitan mengurus Sertifikat hilang adalah Kepala Desa/Lurah, Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional setempat. Prosedur yang harus dilalui, yakni:

  1. Pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
  2. Permohonan penggantian Sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan dibawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya Sertifikat hak yang bersangkutan.

Untuk membenarkan tentang kehilangan sertifikat hak, BPN akan meminta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLH) dari Kepolisian. Kewenangan menerbitkan SKTLH berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai dengan Pasal 37 ayat (3) Perkapolri No. 23 Tahun 2010. Untuk menerbitkan SKTLH atas Sertifikat Hak Tanah yang hilang diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Surat keterangan dari lurah/kepala desa dimana lokasi tanah berada (cap stemple basah).
  2. Surat keterangan kepemilikan bermaterai Rp 6000,- dan di ketahui serta ditanda tangani oleh lurah/kepala desa.
  3. Surat keterangan kepemilikan bermaterai Rp 6000,- dan di ketahui serta ditanda tangani oleh lurah/kepala desa.
  4. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa di tanda tangani oleh lurah/kepala desa.
  5. Fotocopy surat/sertifikat yang hilang.
  6. Fotocopy PBB terakhir.
  7. Surat kuasa bermaterai Rp 6000,- apabila pengurusan diwakilkan oleh orang lain.
  8. Foto copy ktp pemilik/penerima kuasa yang masih berlaku.
  9. Iklan koran dari dua koran/harian berita yang berbeda yang diterbitkan minimal 2 (dua) bulan sebelum dilaporkan.
  10. Surat pernyataan tidak dijaminkan kepada pihak lain, bermaterai Rp 6000,- diketahui dan ditanda tangani oleh lurah/kepala desa.
  11. Semua persyaratan-persyaratan diatas di fotocopy masing-masing rangkap 2 (dua) dan di masukkan kedalam map sebelum dsiserahkan untuk pembuatan/penerbitan surat kehilangan.

Pengumuman sertifikat hilang melalui media masa dinilai penting untuk uji publik. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya Sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, diterbitkan Sertifikat baru.

Namun apabila keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan Sertifikat pengganti. Kepala Kantor Pertanahan membuat Berita Acara mengenai dilakukannya pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertifikat baru.