Adakah Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Kurangi Timbangan?
@ilustrasi

Adakah Sanksi Pidana Bagi Pedagang Yang Kurangi Timbangan?

Litigasi - Harus menjadi konsumen yang pintar, berhati-hati saat melakukan transaksi di pasar modern maupun pasar tradisional. Bisa saja barang yang dibeli tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah.

Sejalan dengan itu, pedagang juga jangan berlaku curang dengan mengurangi ukuran, takaran, timbangan dan jumlah. Harus mengedepankan prinsip-prinsip kejujuran demi menghindari tuntutan hukum di belakang hari.

ads

Meskipun transaksi bertempat di pasar tradisional, jangan sepele, walaupun nilai yang dikurangi kecil tetapi kalau dilakukan dalam kurun waktu lama dapat merugikan banyak konsumen dan jumlah yang cukup besar. Konon lagi transaksi jual beli di pasar modern, ukuran atau timbangan yang tertulis di dalam kemasan harus sesuai isinya.

Diatur di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 Ayat (1) huruf c menegaskan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya”.

ads

Maka telah jelas ada larangannya bagi pengusaha atau pedagang. Jika ketentuan pasal diatas dilanggar maka UU tersebut memberikan sanksi pidana penjara yang lumayan lama serta denda yang cukup besar.

Dapat dilihat di dalam Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 yang menetapkan bagi pengusaha atau pedagang yang melanggar Pasal 8 di atas dapat diganjar dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dinyatakan:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Bagi pengusaha atau pedagang yang bergama Islam, Al-quran telah menegaskan di dalam Surah Arrahman Ayat 9 yang artinya ''Dan, tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan jangan mengurangi takaran itu”.

ads

Begitu jelek dan besar mudharat perbuatan curang atau mengurangi takaran, timbangan, ukuran dan jumlah dalam transaksi perdagangan. Juga ditegaskan kembali di dalam Al-Quran Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3 yang artinya:

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.

Bagi pelaku yang mengurangi takaran, timbangan, ukuran dan jumlah barang dagangannya maka baginya celaka yang besar. Secara agama, terutama muslim perbuatan tersebut dilarang, demikian pula hukum negara juga memberikan sanksi yang cukup tinggi (red).