Poldasu Terus Dalami Laporan Jamaah Umrah PT Maqbuul

Poldasu Terus Dalami Laporan Jamaah Umrah PT Maqbuul

Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) masih terus mendalami kasus laporan jamaah umroh PT Maqbuul Binjai yang menjadi korban penipuan.
 
"Kasusnya tetap diproses dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,"kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit I AKBP Simon Sinulinggadidampingi Kanit I Kompol Arifudin, Selasa (15/1/2019).

Ditegaskan, kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan Polda akan serius melakukan penyelidikan. "Penyelidikan baru dimulai dengan memanggil pelapor. Nanti kita akan memanggil  terlapor juga," tegas Simon.

Setelah hasil penyelidikan akan naik ke penyidikan baru akan dilakukan gelar perkara. "Kalau kasusnya sudah naik ke penyidikan, Polda akan memanggil secara resmi terlapor," tukasnya. 

Dijelaskan, dalam kasus ini, Djumaah Edimara sudah membuat laporan ke Poldasu sesuai LP No: 72/1785/XII/2018/SPKT II tanggal 28 Desember 2018. Terlapornya adalah M Azmi Syahputra (MAS), warga Binjai, pemilik PT Maqbuul.
 
Sebelumnya, 53 jamaah umrah PT Maqbuul di Jalan Veteran, Kota Binjai, mendatangi Mapoldasu melaporkan tindak pidana kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Maqbuul milik MAS sebagai jasa travel Haji dan Umrah.
 
Kuasa hukum para jamaah, Wami Prabowo SH dan Ramses Pandiangan SH dari Advokat Badan Pembelaan Hukum (BPH) PP Sumut, mengatakan kepada wartawan, pihaknya mendampingi klien melaporkan kasus itu ke Mapoldasu. "Sudah banyak kali janji mereka (PT Maqbuul) kepada klien kita, sampai mereka harus diinapkan di Wings Hotel Kualanamu selama 10 hari sejak tanggal 18 sampai 28 Desember," katanya.

Dijelaskan, awalnya ke-53 jamaah umrah ini dijanjikan berangkat pada 28 Oktober 2018. Namun, perjalanan tersebut kemudian ditunda hingga November.

Saat di bulan November 2018, ternyata tidak berangkat juga. Klien saya langsung mempertanyakan kepada Mala, pegawai di PT Maqbuul itu. Kata mereka, nanti akan dikabari lebih lanjut dan berangkat menjadi bulan Desember 2018," terangnya.

Setelah ditunggu sampai Desember, tepatnya, 18 Desember 2018, ke-53 jamaah ini dipanggil PT Maqbuul untuk diberangkatkan dari hotel Wings dekat Kualanamu. "Jadi semua jemaah menginap di sana sejak tanggal 18 Desember sampai 28 Desember 2018," katanya. 

Namun, sampai sekarang para jamaah umrah belum juga berangkat. Sedangkan batas waktu menginap di hotel Wings sudah habis. "Kami langsung keluar dari hotel dan menuju ke Polda Sumut untuk membuat laporan penipuan yang dilakukan PT Maqbuul," pungkasnya. (asw)