Poldasu Masih Lengkapi Berkas Sukran Tanjung

Poldasu Masih Lengkapi Berkas Sukran Tanjung

Medan - Setelah melakukan penangkapan kali kedua, hingga Rabu (9/1/2019), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), masih melengkapi berkas mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung. "Berkasnya masih kita lengkapi," kata Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan.

Menurut Nainggolan, berkas tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan Sukran Jamilan Tanjung, belum lama ini sudah sempat dikirim, namun ditolak karena belum lengkap. "Memang berkasnya sempat ditolak, sekarang kita lengkapi lagi," ujarnya.

Saat ini, sebut Nainggolan, tersangka Sukran Tanjung masih ditahan di Mapoldasu. "Tersangka ditahan," sebutnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung kembali ditangkap petugas Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut karena dugaan penipuan dan penggelapan.

"Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu dengan kerugian korbannya senilai Rp350 juta," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, pada Rabu, 19 Desember 2018 lalu.

Dijelaskan Nainggolan, penipuan itu dalam bentuk mahar proyek. Sukran Jamilan Tanjung menjanjikan dua proyek senilai Rp5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016. Tapi, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada tersangka sebesar Rp350 juta. Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. "Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi," jelasnya.

Awalnya, terang Nainggolan, korban masih bersabar menunggu janji tersangka. Setiap kali ditagih, tersangka selalu menghindar sampai akhirnya pada September 2016, korban mengetahui Sukran Jamilan Tanjung tidak lagi sebagai Bupati Tapteng. Karena itu, korban mengadukan tersangka ke Polda Sumut pada 2 November 2018 lalu.

Sukran sebelumnya sempat ditahan Polda Sumut terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan Joshua Marudutua Habeahan pada 30 April 2018 dengan nomor LP 546/IV/2018/ SPKT III, juga terkait mahar proyek.

Berkas kasusnya yang pertama ini sudah dinyatakan P21 (lengkap), bahkan tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (asw)