Oknum Jurnalis Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik
JR. Sinaga dan Nahot Parulian Manik didampingi Kuasa Hukum selepas membuat Laporan Polisi

Oknum Jurnalis Dilaporkan Mencemarkan Nama Baik

Medan - Pemilik Cafe bernama JR Sinaga resmi melaporkan seorang oknum wartawan penyebar berita hoax, ke Polda Sumut, Selasa (21/4/2020) siang. Oknum wartawan berinsial STS atau pemilik akun Facebook Saut Taulitua Simamora dilaporkan dengan Pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
Laporan ini dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTPL/711/IV/2020/SUMUT/SPKT II tanggal 21 April 2020 yang dilaporkan Nahot Parulian Manik (48) sebagai Manager Cafe warga Pondok Merindu Dusun VIII Patumbak, Deliserdang, diterima Ka SPKT AKBP Benma Sembiring.
 
JR Sinaga didampingi kuasa hukumnya, seusai membuat laporan menegaskan, perbuatan oknum tersebut dinilainya ada sentimen pribadi sehingga menyebarkan berita bohong (hoax) Cafenya beroperasi di tengah Covid-19. Bahkan menuding pihak kepolisian tidak serius mau menindak sehingga menilai cafe yang beralamat di Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dikarenakan kebal hukum.
 
"Ini kan sudah berita bohong yang mencemarkan nama baik klien saya, seolah-olah kami buka padahal tidak, bahkan di berita itu cukup mendikte kinerja institusi Polri. Jadi kita tidak ada melanggar hukum dan tetap mengikuti saran pemerintah untuk tutup bahkan sejak 24 Maret lalu telah mengeluarkan surat tutup dalam batas waktu yang tidak ditentukan," beber Dwi.
 
Selain itu, Dwi menambahkan, tidak beroperasinya Cafenya juga sudah ada pernyataan dari kepala dusun dan masyarakat serta sudah dicek langsung oleh penegak hukum yang datang ke lokasi tersebut.
 
"Jadi mendengar suara musik itu sudah tidak logika, karena dengan luas dua hektar dengan menggunakan ruangan kedap suara jadi sangat tidak logika kalau dia yang katanya rumahnya dekat berjarak kurang lebih satu kilometer ke sini terdengar suara musik sampai ke rumahnya. Jadi alasan dia itu sudah sangat tidak logika dan mengada-ada," tegasnya.
 
Pun demikian, Dwi menegaskan, laporan ini bukan berarti pihaknya mengkriminalisasi pers. Pihaknya tidak bermusuhan dengan pers malah menjadikan pers sebagai mitranya.
 
"Jadi yang kita laporkan bukan medianya tapi oknumnya apalagi berita hoax itu dishare ke media sosial. Kenapa mengategorikan sebagai oknum wartawan karena di berita itu dia sebagai sumber dan secara membabi buta memviralkan beritanya di media sosial facebook dengan sumber tidak jelas seolah-olah kita beroperasi terus padahal tidak," tegas Dwi lagi yang juga berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sehingga ada efek jera.
 
Kasubdit Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku pihaknya akan mempelajari dulu atas laporan tersebut.
 
"Walaupun menyangkut wartawan, tentunya semua laporan kita terima dan akan kita periksa saksi-saksi dan alat bukitnya," kata MP Nainggolan.
 
Sementara, STS saat dikonfirmasi masih menjawab seperti sebelumnya yang tidak takut dilaporkan pihak Cafe itu.
 
"Tidak ada masalah dilaporkan, aku juga sudah siap. Biasa itu kalau wartawan dilaporkan," jawabnya saat dikonfirmasi, Selasa sore.
 
Diberitakan sebelumnya, salah satu media online di Medan akan dilaporkan pemilik Cafe itu ke Poldasu. Pasalnya, media tersebut memberitakan tempat hiburan itu beroperasi di tengah wabah virus Corona (Covid-19), bahkan tanpa melakukan konfirmasi. (zul)