Meski Mengidap Gangguan Jiwa, Hakim Vonis Kompol Fahrizal
Kompol Fahrizal duduk dengan tenang saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan

Meski Mengidap Gangguan Jiwa, Hakim Vonis Kompol Fahrizal

MEDAN - Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan mantan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal SIK dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Namun ianya tidak bisa dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim karena mengalami gangguan jiwa. Meskipun terbukti bersalah tapi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Putusan ini sebagaimana dibacakan oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Richard Silalahi di Ruang Cakra 6, Kamis (7/2/2019) sore.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana," ucap Richard di hadapan JPU Randi Tambunan dan terdakwa.

Artikel terkait; Hukum Pidana Memandang Penderita Sakit Jiwa

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan dirawat di rumah sakit jiwa.

"Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," sebut Richard.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan.  Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.

"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," sebut Julisman kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Seperti diberitakan, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan karena menembak mati adik iparnya, Jumingan, pada 4 April 2018 lalu. Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. (zul)