Menilai Kredit Macet atau Lancar
@ilustrasi

Menilai Kredit Macet atau Lancar

Litigasi - Dalam filosofi pembayaran kembali kredit, terdapat dua dasar analisis debitur dalam pemberian kredit, yaitu itikad baik/kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment) dimana untuk menentukan karakter calon debitur diperlukan peninjauan track record secara kuantitatif terhadap kualitas riwayat kredit calon debitur yang ditandai melalui pengecekan kolektibilitas. Fase awal ini disebut prescreening yang harus dilewati setiap calon debitur. Di Indonesia, pengecekan kolektibilitas dapat diakses secara rahasia oleh pegawai bank ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

ads

Penetapan kualitas kredit dalam perbankan sejatinya sudah diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) maupun Bank indonesia selaku pemegang regulator perbankan di Indonesia. Penetapan kualitas kredit diklasifikasikan dalam 5 kelompok, yaitu: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet serta komponen-komponen yang terkait dengan penetapan kualitas kredit yang dijabarkan kedalam kelima klasifikasi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dalam Pasal 12 ayat (3) yang menyatakan bahwa:  

Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas kredit ditetapkan menjadi:

    1. Lancar;
    2. Dalam Perhatian Khusus;
    3. Kurang lancar;
    4. Diragukan atau;
    5. Macet.

Kemudian untuk melakukan penetapan kualitas kredit ke dalam tingkat kolektibilitas kredit tertentu harus di dasarkan pada kriteria kuantitatif dan kualitatif. Untuk Kriteria penilaian kolektibilitas secara kuantitatif didasarkan pada keadaan pembayaran kredit oleh nasabah yang tercermin dalam catatan pembukuan bank, yaitu mencakup ketepatan pembayaran pokok, bunga maupun kewajiban lainnya. Penilaian terhadap pembayaran tersebut dapat dilihat berdasarkan pada data historis (past performance) dari masing-masing rekening pinjaman. Selanjutnya data historis tersebut dibandingkan dengan standar sistem penilaian kolektibilitas, sehingga dapat ditentukan kolektibilitas dari suatu rekening pinjaman.

 

Terkait:

Prinsip-Prinsip Kredit Bank

Jenis Kredit Perbankan

 

Sedangkan kriteria penilaian kolektibilitas secara kualitatif didasarkan pada prospek usaha debitur dan kondisi keuangan usaha debitur. Dalam menentukan “judgement” terhadap usaha debitur yang dinilai adalah kemampuan debitur membayar kembali pinjaman dari hasil usahanya (sebagai first way out) sesuai perjanjian. Hal ini Sesuai ketentuan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif (kredit) dinilai berdasarkan tiga kriteria, yaitu berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas debitur dan kemampuan membayar.

Untuk menentukan berkualitas atau tidaknya suatu kredit perlu diberikan ukuran-ukuran tertentu. Bank Indonesia menggolongkan kualitas kredit diantaranya sebagai berikut:

1. Lancar (pas)

Suatu kredit dapat dikatakan lancar apabila pembayaran angsuran pokok dan atau bunga tepat waktu serta memiliki mutasi rekening yang aktif. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai(cash collateral).

2. Dalam Perhatian Khusus (special mention)

Dikatakan dalam perhatian khusus apabila memenuhi kriteria yaitu terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang belum melampui dari 90 hari, kadang-kadang terjadi cerukan, jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan, mutasi rekening reklatif aktif, didukung dengan pinjaman baru.

3. Kurang Lancar (substandard)

Dikatakan kurang lancar apabila memenuhi kriteria diantaranya yaitu terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampui 90 hari, sering terjadi cerukan, terjadi pelanggaran kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari, frekuensi mutasi rekening relatif rendah, terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur, dokumen pinjaman yang lemah.

ads

4. Diragukan (doubtful)

Dikatakan diragukan apabila memenuhi kriteria di antaranya yaitu terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 180 hari, terjadi cerukan yang besifat permanen, terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari, terjadi kapitalisasi bunga, dokumen hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun peningkatan jaminan.

5. Macet (loss)

Dikatakan macet apabila memenuhi kriteria diantaranya yaitu terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari, kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, dari segi hukum dan kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai yang wajar.

Selanjutnya terhadap penetapan kualitas kredit tersebut, Bank Indonesia telah menjelaskan untuk kualitas kredit kurang lancar (KL), Diragukan (D), dan Macet (M) digolongkan menjadi kredit bermasalah (Non Performing Loan). Kredit bermasalah merupakan  suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit.  Sedangkan untuk kualitas kredit dalam bentuk lancar (L) dan Dalam Perhatian Khusus (DPK) digolongkan menjadi Performing Loan atau nasabah masih melakukan pembayaran  atas kewajiban kredit (irv).