Martunis, Kurir Sekilo Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

Martunis, Kurir Sekilo Sabu Divonis 14 Tahun Penjara

MEDAN - Martunis, warga Aceh yang menjadi terdakwa terkait sabu-sabu seberat 1 Kilogram akhirnya dihukum 14 Tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Ahmad Sayuti. 
Sidang yang digelar di Ruang Cakra II PN Medan, Kamis (10/1/2019) itu majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan perbuatan Martunis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili terdakwa Martunis dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan, menetapkan masa tahanan seluruhnya dikurangkan dengan masa hukuman yang sudah dilalui terdakwa," tegas Sayuti. 

Meski putusannya tak bergeser dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang menuntutnya dengan pidana yang sama dengan amar putusan majelis hakim, Martunis mengaku ikhlas menerima.
"Terima Pak Hakim," jawab Martunis.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Nur Ainun diketahui klo terdakwa Martunis yang berteman dengan Surya (DPO), pada Juni 2018 bertemu di sebuah warung. Terdakwa ditawarkan oleh Surya untuk mengambil sabu-sabu tersebut dengan upah Rp 5 juta.

Karena iming-iming uang itu, terdakwa menyetujuinya. Lima belas menit kemudian, seorang pria menghubungi terdakwa dan menyuruh untuk menjemput sabu itu.

Setelah itu, terdakwa pergi menemui pria tersebut di Jalan Gajah Mada Medan dan menerima 1 bungkus plastik besar berisi sabu yang dimaksud. Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan sabu tersebut di dalam lemari pakaian rumah kontrakannya, Jalan Pacar No. 6 A Kelurahan Hamdan, Medan Kota.

Kemudian, petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mendapat informasi, melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan terdakwa. Saat tiba, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari penggrebekan itu, polisi menyita satu plastik besar berisi sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (zul)