Konfrensi Sumut Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dihimbau Untuk Ditunda

Konfrensi Sumut Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dihimbau Untuk Ditunda

MEDAN - Konferensi Wilayah (Konferwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut dijadwalkan akan berlangsung di Hotel Santika pada 15 Desember mendatang. Dalam Konferwil tersebut akan dilakukan pemilihan ketua Pengwil IPPAT Sumut periode 2018-2021.

Salah satu calon terkuat Ketua Pengwil IPPAT Sumut Dr. Ferry Susanto Limbong, SH, SpN, M.Hum, mengatakan Konferwil IPPAT Sumut yang tinggal menunggu hitungan hari, sebaiknya ditunda demi kenyamanan bersama karena mengingat hasil pemilihan Ketua Umum IPPAT saat ini juga dalam proses gugatan di pengadilan.

"Karena masih digugatnya hasil kongres Makassar kemarin, saya khawatir nanti apabila ternyata putusan pengadilan yang inkracht tadi justru membatalkan kepengurusan pusat yang baru, tentu otomatis produk di bawahnya juga akan batal demi hukum," ucap Ferry kepada wartawan di Medan, Minggu (9/12/2018) sore.

Baca juga; Ketika Orang Asing Diizinkan Memiliki Rumah Di Indonesia

Hal ini menurutnya bisa berdampak merugikan bagi semua anggota IPPAT dan akan membutuhkan biaya kembali untuk menggelar konferwil baru.

"Ini menurut saya kurang tepat, kalau demikian yang terjadi, jelas harus mengeluarkan biaya lagi. Yang kedua ini kan bulan Desember, banyak saudara-saudara kita yang nasrani ingin melakukan ibadah. Mereka juga sudah meminta, agar ini ditunda dulu," ujar Ferry, Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Medan ini. 

Baca juga; Prinsip Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Direksi

Ia mengatakan, pelaksanaan Konferwil IPPAT Sumut juga terkesan dipaksakan. Hal ini beralasan, sebab lima wilayah lain yang mengadakan Konferwil IPPAT ternyata juga tengah digugat. Kelima daerah yang digugat yakni, Bali, Riau, Kaltim, Sulut dan DKI Jakarta.

"Melihat sudah lima wilayah yang digugat. Tentu ini jadi pelajaran. Saya sebagai calon ketua, tidak ingin ada lagi kegaduhan di IPPAT. Cukuplah di lima Pengwil tadi yang digugat. Makanya kita mau Konferwil Sumut ini ditunda agar tidak digugat," tegasnya.

Baca juga; Tanah Negara

Dikatakannya, demi menghormati proses hukum pengadilan yang sedang berjalan, ia mengaku, tidak akan menghadiri acara Konferwil, meskipun seandainya dia terpilih jadi Ketua Pengwil IPPAT Sumut.

"Saya tidak akan hadir. Karena siapapun yang terpilih pasti akan digugat. Saya ingin kalaupun menang, memang menjadi berkah dan mempunyai arti bagi anggota. Ini jangankan punya arti, malah nanti menjadi masalah baru," terangnya.

Ditegaskannya, bila proses hukum baik gugatan Kongres Makassar maupun gugatan Pengwil tidak hanya sampai di pengadilan tingkat pertama, dia mengaku akan tetap terus menunggu, setelah putusan benar-benar berkekuatan tetap.

Baca juga; Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Melarang Pekerja Nyoblos Pada Pemilu

"Kalau proses ini panjang, kita tetap menunggu. Karena kita kan ada asas hukum ketika, suatu perkara sedang berjalan di pengadilan. Kita menunggu proses pengadilan itu selesai, baru kita melanjutkan kembali," tukasnya.

Dukungan penundaan Konferwil IPPAT Sumut juga mengalir dari dua sesepuh IPPAT yakni mantan Ketua Pengwil IPPAT Sumut Agus Armaini RY, SH dan mantan Wakil Ketua Dr. Henry Sinaga SH, SpN, MKn. 

Baca juga; Ramai-ramai Tumbangkan Belasan Papan Reklame Bermasalah

Menurut mereka, apabila Konferwil IPPAT Sumut tetap dilaksanakan, hal itu terlalu dipaksakan. Apalagi, kata mereka, gonjang-ganjing di tubuh IPPAT, juga sudah diketahui para anggota.

"Apa yang dilakukan pak Ferry itu sudah benar. Baiknya ditunda sampai ada putusan inkracht. Anggota juga sudah tahu, ada 500 anggota PPAT di Sumut ini. Akibat kejadian ini yang daftar konferwil baru sekitar 100 orang," kata mereka.

Baca juga; Pencemaran Danau Toba Mengisi Tema Rekernas Peradi Di Medan

Hal ini juga menjadi kekhawatiran, bila ternyata tidak ada ketua yang terpilih pada Konferwil nanti, yang dipastikan akan terjadi pemilihan ulang. 

"Kita harus pikirkan itu, karena untuk biaya konferwil ini, anggota membayar Rp 400 ribu. Kalau besok pemilihan diulang, mereka harus keluarkan uang lagi. Inilah yang jadi pertimbangan kita. Kita tidak mau dirugikan," ungkap mereka.

Sebelumnya, sejumlah notaris PPAT menggugat hasil Kongres Makassar pada Juli 2018 ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Digugatnya hasil kongres IPPAT Makassar menyangkut adanya penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan kongres dan para peserta merasa didiskriminasi dalam kongres tersebut. 

Baca juga; Distorsi Perlindungan Hukum Profesi Guru

Pelanggaran yang dimaksud dalam pelaksanaan kongres, yakni kourum pengambilan keputusan kongres yang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar jo Pasal 17 ayat 16 Anggaran AD/ART untuk memenangkan kontestasi pemilihan ketua umum IPPAT harusnya mengantongi suara 50 plus 1.

Waktu kongres daftar pemilih tetap yang diumumkan presidium kongres itu ada 3.787 suara. Waktu pemilihan itu ada 4 calon. Dari hasil penghitungan suara, Julius Purnawan sebagai calon ketua umum IPPAT memperoleh suara sekitar 1.200 sekian. Perolehan suara itu, dianggap belum mencapai separuh dari suara daftar pemilih tetap. Sehingga suara yang diperoleh Julius Purnawan belum memenuhi syarat sebagai pemenang sesuai AD/ART kongres. (zul)