Kejari Medan Terima Berkas Kasus Perselingkuhan Oknum Pejabat
Seksi Pidum Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan barang bukti kasus perselingkuhan oknum pejabat

Kejari Medan Terima Berkas Kasus Perselingkuhan Oknum Pejabat

MEDAN - Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (P22) kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat PTPN III berinisial Jun (50) dan selingkuhannya FCS (31) dari Polsek Sunggal. Berkas kedua tersangka diterima pada, Senin (25/2/2019) lalu.

"Setelah dinyatakan P21 pada 19 Februari lalu, kita menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti pada Senin lalu," ucap penuntut umum Kejari Medan Raskita Surbakti saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2/2019) sore.

Raskita membeberkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Dia mengatakan pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.

"Saat ini tim JPU sedang merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke PN Medan," kata Surbakti sembari menyebutkan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Untuk menangani perkara ini, lanjut Surbakti, Kejari Medan menunjuk tiga orang jaksa yakni, Kasi Intel M Yusuf, dirinya sendiri, dan Chandra Naibaho.

Kasus perselingkuhan Kepala Biro Sekretariat PTPN III ini terungkap saat Polsek Sunggal menggrebek tersangka Jun di kediaman FCS di Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada, Jumat (15/2/2019) lalu.

Penggrebekan ini berawal dari laporan LH suami FCS ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas Polsek Sunggal l bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.  Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.

Saat digrebek, Jun dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.

Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan dan rumah tersebut disewakan oleh terlapor seharga Rp 15 juta per tahun. Sebelum menyewa rumah, mereka diduga sering melakukan hubungan suami istri di hotel. (zul)