Hakim Perintahkan JPU Tahan Terdakwa Pengoplos Gas

Hakim Perintahkan JPU Tahan Terdakwa Pengoplos Gas

MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan Ali Amka Hasibuan (38), terdakwa pengoplos tabung gas 3 Kg. Sebab, selama masa penyidikan Kejati Sumut, penahanan terdakwa ditangguhkan sejak 16 Oktober 2018 lalu.

Untuk itulah dalam sidang dakwaan itu, majelis berpendapat bahwa terdakwa dinilai telah merugikan rakyat dan layak untuk ditahan.

"Kenapa terdakwa tidak ditahan?," tanya hakim Richard kepada JPU Dwi Meily Nova di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/1/2019) sore.

Mendengar pertanyaan majelis, JPU pun kelabakan hingga majelis hakim terpaksa menskor sidang hingga menunggu jawaban Dwi Meily Nova. Sekira 30 menit berlalu, majelis kembali membuka sidang mendengar jawaban JPU. Namun ternyata, majelis tetap pada pendiriannya dan memerintahkan JPU untuk menahan terdakwa. 

"Terdakwa Ali Amka Hasibuan ini telah merugikan rakyat, jadi harus ditahan," tegas hakim Richard, sambil mengetuk palunya.

Sementara, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dwi Meily Nova, terdakwa pada 26 September 2018 ditangkap petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, yang berawal dari informasi masyarakat. Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan 500 tabung gas dari gudang Becer di Jalan Marelan 6 Pasar II Timur Komplek Marelan Permai Kelurahan Titipapan Kecematan Medan Marelan.

"Saksi-saksi menemukan beberapa orang karyawan yang sedang melakukan pengoplosan isi tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 50 kg non subsidi," ungkap JPU.

Kemudian lanjutnya, terdakwa memperoleh tabung isi gas 3 kg bersubsidi pemerintah tersebut, dari kios-kios pengecer yang ada di sekitar Marelan dengan cara membelinya seharga Rp 18.000, sampai dengan Rp 20.000, per tabung.

"Setelah terdakwa mendapatkan gas tersebut, lalu terdakwa menghubungi karyawan terdakwa untuk mengangkut tabung berisi gas 3 kg bersubsidi tersebut dan dibawa ke gudang Becer," katanya.

Kemudian kata JPU lagi, di dalam gudang tersebut dilakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas ukuran 12 kg maupun ukuran 50 kg non subsidi oleh karyawa terdakwa.

"Setelah selesai, kemudian terdakwa menjual kembali tabung ukuran 12 kg maupun 50 kg yang sudah terisi gas tersebut dengan harga Rp 125.000, untuk gas ukuran 12 kg dan Rp 450.000, untuk ukuran 50 kg," sebutnya.

Untuk itulah, jelas JPU, terdakwa melakukan kegiatan usaha pemindahan gas isi tabung 3 kg bersubsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kg maupun 50 kg tersebut, tidak memiliki perizinan dari manapun. Dan terdakwa bukan merupakan distributor, agen atau pengecer gas LPG isi 3 kg bersubsidi pemerintah.

"Terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 huruf c dan d UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 1 angka 8 PP ESDM RI No: 13 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan LPG," tandas JPU. (zul)