Ganti Rugi Korban Meninggal Kecelakaan Pesawat

Ganti Rugi Korban Meninggal Kecelakaan Pesawat

Sebagaimana diberitakan, pada sekitar pukul 06.20 Wib Senin 29/10/2018 pesawat udara Lion Air rute Jakarta-Pangkalpinang dinyatakan jatuh di perairan Kerawang. Menurut data di www.wikipedia.org yang tergolong sebagai maskapai niaga berjadwal di Indonesia adalah Garuda Indonesia, Batik Air, Lion Air, Citilink dan lain-lain.

Atas kejadian kecelakaan tersebut maka timbul hak bagi penumpang untuk mendapatkan ganti kerugian minimal senilai yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Maskapai penerbangan diistilahkan dengan Pengangkut sebagaiman disebutkan di dalam Permenhub No. PM 77 tahun 2011. Defenisi dari Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Penerbangan, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.

Dalam hal mengoperasikan pesawat udara, Maskapai penerbangan diwajibkan bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul di dalam penerbangan diantaranya: penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi kabin, hilang atau musnah atau rusaknya bagasi tercatat, hilang atau musnah atau rusaknya kargo, keterlambatan angkutan udara, dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara yang mengalami kecelakaan, ahliwarisnya berhak mendapat ganti rugi sesuai dengan Pasal 3 huruf a Permenhub No. PM 77 tahun 2011 yang menerangkan Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia ditetapkan sebagai berikut:

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang"

Tidak hanya itu, Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.

Tidak hanya itu, tanggung jawab pengangkut kepada penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan.

Untuk membayar ganti rugi tersebut, Maskapai penerbangkan diwajibkan mengasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium asuransi.

Nah, menurut Pasal 16 ayat (5) Permenhub tersebut nilai pertanggungan asuransi sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang ditentukan dalam Permenhub dimaksud.