Teritorial Berlakunya Hukum Pidana Indonesia

Teritorial Berlakunya Hukum Pidana Indonesia

Ruang lingkup berlakunya undang-undang pidana dalam suatu negara dapat dilihat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pemberlakuan lex loci delicti atau undang-undang yang berlaku di tempat tindak pidana itu telah dilakukan. Baik terhadap pelaku yang merupakan warga negaranya sendiri maupun terhadap orang asing yang diketahui telah melakukan tindak pidana di dalam wilayahnya.

Untuk lebih memperjelas pemberlakuan Undang-undang pidana menurut tempat, maka digunakan beberapa asas yang biasanya juga disebut sebagai “asas-asas tentang berlakunya undang-undang pidana menurut tempat” ataupun dalam bahasa Belanda disebut dengan “de beginselen van de werking der strafwet naar de plaats”. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut :

·      Asas teritorial atau territorialiteits-begin atau yang disebut Lands-beginsel. 

Menurut asas teritorial, berlakunya Undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat di mana suatu tindak pidana itu telah dilakukan, dan tempat tersebut haruslah terletak di dalam wilayah negara yang bersangkutan.

Tentang hal tersebut, Prof. van Hattum dalam buku F.A.F Lamintang mengatakan bahwa, Setiap negara berkewajiban menjamin keamanan dan ketertiban di dalam wilayah negaranya masing-masing. Oleh karena itu, hakim dari setiap negara dapat mengadili orang yang di dalam wilayah negaranya masing-masing telah melakukan suatu tindak pidana, dengan memberlakukan Undang-undang Pidana di negaranya. Ini berarti bahwa Undang-undang pidana suatu negara itu bukan saja dapat diberlakukan terhadap warga negaranya melainkan juga terhadap orang asing yang di dalam wilayah negaranya diketahui telah melakukan tindak pidana. Asas teritorial ini juga terdapat dalam Pasal 2 KUHP yang berbunyi:

Ketentuan-ketentuan pidana menurut Undang-undang Indonesia itu dapat diberlakukan terhadap setiap orang yang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana di dalam negara Indonesia.

Asas teritorial juga diperluas dalam ketentuan Pasal 3 KUHP yang berbunyi:

Ketentuan-ketentuan pidana menurut Undang-undang Indonesia itu dapat diberlakukan terhadap setiap orang yang di luar negara Indonesia telah bersalah  melakukan suatu tindak pidana (tertentu) di atas alat pelayaran Indonesia.

Tentang apa yang dimaksud dengan “alat pelayaran Indonesia”, undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasannya. Akan tetapi perkataan “alat pelayaran itu sendiri dapat kita jumpai dalam Pasal 94 KUHP yang berbunyi: termasuk ke dalam pengertian kapal Indonesia adalah alat-alat pelayaran yang menurut Undang-undang Indonesia mengatur masalah pemberian surat-surat laut dan pemberian izin  mempergunakan bendera Indonesia.  

Dengan demikian, maka Undang-undang pidana Indonesia itu juga dapat diberlakukan terhadap setiap orang di atas kapal-kapal negara asing yang berada di wilayah perairan negara kita, yang diketahui telah melakukan suatu perbuatan terlarang, di mana menurut Undang-undang pidana yang berlaku di negara kita, pelaku tersebut dinyatakan dapat dihukum.

·      Asas Kebangsaan (Nasional aktif)

Menurut asas kebangsaan, Undang-undang Pidana suatu negara tetap dapat diberlakukan terhadap warga negaranya dimanapun mereka itu berada, bahkan juga seandainya mereka itu berada di luar negeri. Asas kebangsaan ini dianut oleh Undang-undang pidana kita, dimana terdapat dalam Pasal 5 KUHP yang berbunyi :

1) Ketentuan-ketentuan pidana menurut Undang-undang Indonesia itu dapat diberlakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang di luar negara Indonesia telah bersalah:

a.    Melakukan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam Bab-bab ke-I dan ke-II Buku ke-II dan dalam Pasal 160,161,240,279,450 dan Pasal 451 KUHP;

b.    Melakukan suatu tindak pidana yang oleh ketentuan-ketentuan pidana menurut Undang-undang Indonesia telah dianggap sebagai suatu kejahatan, dan oleh undang-undang negara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, diancam dengan hukuman.

Dari rumusan Pasal 5 KUHP diatas dapat kita diektahui bahwa undang-undang pidana Indonesia dapat diberlakukan terhadap Warga Negara Indonesia yang bersalah telah melakukan tindak pidana tertentu di luar negeri itu tidak digantungkan pada suatu ketentuan pidana menurut undang-undang negara dimana tindak pidana tersebut telah dilakukan. Meskipun kejahatan dilakukan di luar wilayah Indonesia dan telah diadili oleh negara tempat kejahatan terjadi, sepanjang masih Warga Negara Indonesia maka KUHP Indonesia dapat menjangkaunya.