Syarat Penyerahan Benda (Levering)

Syarat Penyerahan Benda (Levering)

Litigasi - Pemindahan hak atas suatu benda harus disertai dengan penyerahan (levering) benda tersebut. Proses tungkai  tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa memandang hukum yang mengaturnya. Kedudukannya menentukan apakah pemindahan hak dikategorikan sah atau tidak sah. Lebih jauh jika menyimpang dari hukum dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.

ads

Menurut Prof. Dr. H. Moch. Isnaeni, SH., MS., Dalam bukunya berjudul "Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan", jelas  Levering Sesungguhnya mengandung dua hal penting agar Levering  sampai kepada tujuan finalnya, yaitu perpindahan hak milik suatu benda dari satu pihak ke pihak lainnya. Dua unsur tersebut adalah penyerahan nyata ( feitelijke levering ) dan penyerahan yuridis ( juridische levering ).

Pada penyerahan nyata benda bergerak, penyerahan yuridis terjadi pada saat penyerahan dilakukan. Disini perjanjian konsensual jatuh bersamaan dengan perjanjian kebendaan (penyerahan).

Penyerahan benda bergerak tidak begitu tampak tahapnya, saat sedang dan barang barang melakukan penyerahan benda, disitu sudah terjadi penyerahan. Sedangkan untuk  benda tak bergerak, seperti tanah dan bangunan, sangat tampak tahapan demi tahap penyerahan benda tersebut.

ads

Menurut Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH., FCBArb., Dalam bukunya berjudul "Sistem Hukum Benda Nasional" menjelaskan untuk sahnya penyerahan harus penuh syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Alas hak; (onderlinggende verbintenis), yaitu perjanjian konsensual obligatoir;
  2. Ada penyerahan (perjanjian kebendaan);
  3. Ada wewenang menguasai pihak yang menyerahkan (beschikking bevoegdheid);
  4. Ada itikad baik (te goeder strouw);

Syarat di atas bersifat komulatif, semua syarat harus dipenuhi. Salah satu tidak terpenuhi maka pemindahan hak atas barang dapat. Misalnya saja orang yang melakukan penyerahan bukan sebagai pemilik benda dan bukan kuasa atas itu. Jika hal itu terjadi maka sudah bisa dipastikan kecacatan penyerahan benda, seperti cacat tentang  legal standing dan kenyataan yuridis haknya atas benda tersebut.

Penyerahan benda harus melihat syarat di atas, karena k esempurnaan yuridis pemindahan hak atas benda dapat diukur dari penyerahan benda tersebut.