Tahapan Penggabungan (Merger) Perseroan
@ilustrasi

Tahapan Penggabungan (Merger) Perseroan

Oleh; Bambang Santoso, SH., MH.*

Litigasi - Pegabungan perseroan (merger) dilakukan setidaknya oleh dua perusahaan, terdiri dari perseroan yang akan menggabungkan diri dan peseroan yang akan menerima penggabungan. Nantinya pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan.

UU No. 40 tahun 2007 dalam Pasal 1 angka 9 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mendefiniskan bahwa penggabungan perseroan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

ads

Proses pelaksanaan penggabungan (merger) Perseroan Terbatas (PT) harus dilakukan secara matang dan terukur dengan memperhitungkan kepentingan pihak-pihak yang akan mengalami dampaknya. Undang-undang dan peraturan dibawahnya menentukan batasan-batasan langkah demi langkah yang harus dipatuhi oleh perseroan dimaksud, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Salah satu hal yang perlu diwaspadai ketika akan melangsungkan merger adalah larangan akan timbulnya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Penilaian adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat ditentukan jika ada perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan atau penyalahgunaan posisi dominan. Kewenangan melakukan pengawasan dan monitoringnya dipegang oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Oleh karenanya perseroan diwajibkan untuk memebritahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlakunya efektif secara yuridis merger dimaksud, hal ini sesuai dengan perintah yang tertuang di dalam Pasal 5 ayat (1) PP No. 57 tahun 2010.

ads

Perseroan yang menerima penggabungan dan yang akan menggabungkan diri sejak awal harus mengantisipasi agar tidak terjadi, sehingga merger  tidak merugikan salah satu perseroan. Hal lain yang harus diperhatikan adalah kepentingan perseroan itu sendiri, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor dan masyarakat, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 4 ayat (1) PP No. 27 tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, yang isinya menyatakan:

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan:
1. Kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan;
2. Kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Langkah pertama merger, sesuai Pasal 123 ayat (1) dan (2) Direksi dari setiap perusahaan yang akan melakukan merger menyusun rancangan penggabungan secara detail sekurang-kurangnya memuat point-point berikut ini:

  1. Nama dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  2. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan persyaratan Penggabungan;
  3. Tata cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
  4. Rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
  5. Laporan keuangan sebagaimana yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  6. Rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  7. Neraca proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
  8. Cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
  9. Cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
  10. Cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
  11. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
  12. Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
  13. Laporan mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
  14. Kegiatan utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
  15. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.

Rancangan penggabungan tersebut diajukan kepada Dewan Komisaris untuk dimintakan persetujuannya. Dasar persetujuan itu lalu direksi mengajukan rancangan penggabungan itu kepada RUPS untuk meminta persetujuan kembali, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 123 ayat (3) UUPT yang menyatakan;

Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.

Dalam pelaksanaan RUPS dengan agenda memberikan persetujuan merger, digelar dengan syarat kuorum sebesar ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam RUPS tersebut sesuai amanat Pasal 89 ayat (1) UUPT dan mematuhi prosedur-prosedur lainnya.

ads

Rancangan tersebut menjadi acuan atau kompas pemandu dalam proses merger karena prosesnya akan lebih efektif dan efesien. Penyusunan rancangan tersebut juga harus melalui kajian dan analisis, dengan memperhatikan aspek ekonomis, sosial dan aspek yuridis. Sehingga perseroan akan terhindar dari kerugian secara ekonomis dan potensi terjadinya sengketa hukum.

Disamping mengkalkulasikan aspek ekonomis yang menitikberatkan untung rugi perseroan, aspek legalitas harus mendapatkan perhatian serius karena sengketa hukum dapat menghabiskan energi dan materi yang pada konsekwensinya dapat menimbulkan kerugian yang tidak kecil.

Sebelum digelarnya RUPS dengan agenda memutuskan persetujuan penggabungan perseroan, terlebih dahulu direksi mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan sebagaimana diamanatkan Pasal 127 ayat (2) UUPT. Bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan atas penggabungan itu maka dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Jika tidak ada pihak-pihak yang merasa keberatan khsusnya kreditor maka direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham untuk digelar RUPS dengan agenda memberikan persetujuan penggabungan perseroan. Pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam RUPS harus memenuhi syarat kourum yang telah dijelaskan di atas. RUPS yang tidak memenuhi kourum harus ditunda dan dilakukan pemanggilan kembali, jika tetap tidak memenuhi kourum maka direksi permohonan kepada Pengadilan Negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (5) UUPT.

Keputusan RUPS dengan hasil menerbitkan keputusan menyetujui dilakukannya penggabungan perseroan maka dibuat Akta Penggabungan di hadapan Notaris.

Jika dalam penggabungan perseroan mengakibatkan adanya perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan maka langkah selanjutnya meminta persetujuan dari Menteri, namun jika tidak ada perubahan AD maka cukup mengirim pemberitahuan kepada Menteri.

Hasil dari penggabungan, Direksi membuat pengumuman di 1 (satu) surat kabar atau lebih. Pengumuman dimaksud selambat-lambatnya dilakukan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan, sesuai amant Pasal 133 ayat (1) UUPT.

*Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum Pertanahan dan Property