Tata Cara RUPS

Tata Cara RUPS

Litigasi - Organ Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang masing-masing memiliki kewenangan di dalam perseroan. Diantara Organ Perseroan tersebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan wadah bagi para Pemegang Saham untuk menyampaikan hak suara dalam mengambil keputusan tentang perusahaan. RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mekanisme penyelenggaraan RUPS dari mulai mekanisme pemanggilan para Pemegang Saham sampai dengan lahirnya suatu keputusan. RUPS memiliki fungsi sentral bagi Pemegang Saham dalam menentukan kebijakan pundamental di dalam perusahaan, contohnya saja perubahan Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan atas RUPS. Undang-undang menegaskan Jenis-jenis RUPS yang terdiri dari:

ads

  1. RUPS Tahunan, yakni RUPS yang diadakan untuk menerima laporan tahunan dari direksi tentang pengelolaan perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Diadakan setiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah periode tahun buku perusahaan;
  2. RUPS Lainnya, yakni diadakan sesuai dengan kebutuhan, tidak memandang waktu melainkan dapat diadakan setiap waktu;

Baik RUPS tahunan maupun RUPS lainnya, penyelenggaraannya dapat dilakukan atas dasar:

  1. Permintaan dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
  2. Permintaan dari Dewan Komisaris.
  3. Permintaan RUPS disertai dengan alasan;
  4. Hal-hal yang dibahas di dalam RUPS berkaitan dengan alasan-alasan permintaan diadakannya RUPS;
  5. Permintaan tersebut disampaikan kepada Direksi secara tercatat, jika permintaan berasal dari Pemegang Saham maka permintaan ditembuskan kepada Dewan Komisaris;
  6. Direksi melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan;
  7. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud di atas, maka: [a] Permintaan penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau [b] Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS; [c]  Dewan Komisaris memanggilan Pemegang Saham paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan;

Tidak dapat diabaikan, tempat penyelenggaraan RUPS secara yuridis menentukan keabsahan dari RUPS, oleh karenanya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi Perseroan tertutup, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Bagi Perseroan Terbuka (Tbk), RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
  3. Baik Perseroan Tertutup maupun Perseroan Terbuka (Tbk) Tempat RUPS harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegan saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan dimanapun di wilayah Negara Republik Indonesia.
  5. RUPS sebagaimana dimaksud pada poin 4 dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.

Penyelenggaraan  RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap penyelenggaraan RUPS dengan metode seperti ini diharuskan membuat risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.