Syarat Poligami
@ilustrasi

Syarat Poligami

Litigasi - Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa “Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami”.

Untuk itu bagi suami yang ingin beristeri lebih dari satu isteri maka ada mekanisme hukum yang harus dilalui, yakni bahwa suami itu harus mendapakan izin dari Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam, dan bagi non-Islam dari Pengadilan Negeri, sesuai wilayah hukum tempat tinggalnya.

Pengadilan hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

    1. Istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
    2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

ads

Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
    2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri dan anak-anak mereka;
    3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka;

Persetujuan dari isteri/isteri-isteri tersebut dalam bentuk tertulis dan lisan. Namun demikian dalam pemeriksaan di Pengadilan Agama, isteri harus menyatakan persetujuannya di hadapan hakim.  

Persetujuan yang dimaksud tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi sumai yang ingin berpoligami, atau lebih dari satu isteri dalam waktu yang sama maka dibatasi sampai empat isteri. Kemudian dipersyaratkan suami harus dapat berlak adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya. Apabila hal itu tidak dapat dipenuhi oleh suami maka dilarang untuk berpoligami, sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 55 KHI.

Sementara itu, poligami atau perkawinan kedua sampai keempat yang dilangsungkan tanpa izin Pengadilan Agama maka tidak mempunyai kekuatan hukum. sesuai bunyi Pasal 56 ayat (3) KHI yang isinya menyatakan: ”Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum” (red).