Surat Keterangan Ahli Waris, Kepala Desa Harus Tahu
@ilustrasi

Surat Keterangan Ahli Waris, Kepala Desa Harus Tahu

Sebenarnya tidak ada perdebatan lagi tentang penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Masyarakat juga telah mengetahui mekanisme dan pejabat yang berwenang mengurusi SKAW itu. Tetapi pemahamam itu diyakini berasal dari praktek sehari-hari yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, sementara dasar hukum yang melandasinya luput dari pemahaman masyarakat.

Kebutuhan terhadap SKAW itu kebanyakan berkaitan dengan pembagian harta warisan. Di setiap lembaga pemerintah dan swasta seperti perbankan, lembaga peradilan, notaris dan lain-lain mengharuskan adanya SKAW ketika akan melangsungkan perbuatan hukum terhadap harta pewaris.

Penerbitan SKAW itu merujuk kepada Ketentuan Ditjen Agraria Departemen Dalam Negeri No: Dpt/12/63/12/1969.tanggal 20 Desember 1969 dan Ketentuan surat MARI tanggal 8 Mei 1991. No: MA/kumdil/171/V/K/1991, mengatur tentang ketentuan Surat Keterangan Ahli Waris. Dimana ketentuan itu juga sering dipakai bagi hakim dalam memberikan pertimbangan dalam putusannya.

Pejabat yang berwenang menandatangani dan mengesahkan SKAW itu yakni Kepala Desa/Lurah dan Camat bagi penduduk asli atau pribumi. 

Berkait; Status Sertifikat Tanah Tanpa Penguasaan Fisik

Sementara bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, surat keterangan hak mewaris dikeluarkan oleh Notaris dalam bentuk akta. 

Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya, SKAW diterbitukan oleh Balai Harta Peninggalan.

Hal itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Agraria (PMA) No: 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Palaksanaan PP No: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 111 ayat (1) huruf c yang isinya menyatakan:

Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa: 1) wasiat dari pewaris, atau 2) putusan Pengadilan, atau 3) penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau 4) - bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; - bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris, - bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Perlu digarisbawahi bahwa dalam pembuatan SKAW diperlukan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui benar komposisi ahli waris yang diterangkan di dalam SKAW itu, tidak boleh ada ahli waris yang tertinggal atau tidak dimasukan di dalam SKAW tersebut.

Posisi Kepala Desa/Lurah dan Camat adalah menguatkan, maknanya menguatkan kebenaran isi SKAW itu, terutama memasktikan bahwa tidak ada ahli waris lain yang tertinggal, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan waris tetapi dimasukan di dalam SKAW itu sebagai ahli waris.

Agar tidak terjadi kesalahan maka harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi hubungan kewarisannya. Kepala Desa/Lurah dan Camat berkedudukan sebagai pejabat tata usaha negara harus memegang teguh prinsip kehati-hatian. Sebelum menandatanganinya sebaiknya dilakukan langkah-langkah pemeriksaan dan verifikasi agar nantinya tidak dipersalahkan di hadapan hukum.