Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dalam Restorative Justice
@ilustrasi

Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dalam Restorative Justice

Litigasi - Pada dasarnya rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika berlandaskan pada teori treatmentdan teori rehabilitation. Rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika menganut teori treatmentsebab rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalahguna narkotika dari ketergantungan. Treatmentsebagai tujuan pemidanaan sangat pantas diarahkan pada pelaku kejahatan, bukan pada perbuatannya. Pemidanaan yang dimaksudkan pada aliran ini adalah untuk memberi tindakan perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation)kepada pelaku kejahatan sebagai pengganti dari penghukuman. Pelaku kejahatan adalah orang yang sakit sehingga membutuhkan tindakan perawatan (treatment)dan perbaikan (rehabilitation).

Penjelasan mengenai rehabilitasi menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terbagi menjadi dua macam yaitu Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 yang memberikan  pengertian Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalahguna narkotika dari ketergantungan Narkotika. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 17 menjelaskan pengertian Rehabilitasi Sosial yaitu suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas penyalahguna narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Hasil akhir dari seluruh kegiatan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan kemampuan dalam melaksanakan fungsi sosial secara baik dan wajar dalam kehidupan bermasyarakat.

ads

Upaya rehabilitasi merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika terjadi kembali dibandingkan dengan pidana penjara. Hal ini merupakan konsep dari restorative justice yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak. Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis atau hukuman), namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung-jawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan. Restorative justice merupakan konsep penegakan hukum yang menitikberatkan kepada kepentingan pelaku, korban dan masyarakat.

Disamping itu, restorative justice juga bertujuan untuk mengembalikan kondisi masyarakat yang telah terganggu oleh adanya perbuatan kejahatan. Pendekatan restorative justice ini dapat dianggap lebih efektif dari pada memberikan sanksi berupa pidana penjara. Restorative justice meletakkan hukum pidana tidak ditujukan semata-mata sebagai alat untuk menghukum atau memidana seseorang yang melakukan tindak pidana akan tetapi sebagai sarana mencegah seseorang untuk melakukan tindak pidana dan sebagai sarana untuk menyeimbangkan kembali keadilan yang rusak akibat dari suatu tindak pidana. Keberadaan restorative justice penting dilakukan mengingat para pelaku awal tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hakekatnya masih memerlukan pembinaan dan pengawasan sekaligus pengobatan sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan sama sekali pengaruh ketergantungan pada narkotika (irv).