Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perundingan Sebelum Dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Litigasi - Pengertian yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut di dalam Pasal 1 angka 25 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya  hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Meskipun UU Ketenagakerjaan menekankan  kepada pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah berupaya untuk  mencegah terjadinya PHK.

Baca juga; Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat

ads

Tidak dipungkiri bahwa PHK berdampak buruk bagi pengusaha dan pekerja/buru oleh karenanya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengkajian yang optimal. Undang-undang sendiri memberikan warning dan menentukan langkah-langkah antisipatif yang harus diambil sebelum dilakukannya PHK, hal itu dapat dilihat dalam Pasal 151 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 yang menyatakan Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja”.

Baca juga; Terkait OTT KPK PN Medan, Eks Bupati Batubara OK Arya Ajukan PK

Guna menghindari PHK, UU menentukan agar digelar perundingan terlebih dahulu antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh dan serikat buruh, atau dengan pekerja/buru langsung yang tidak menjadi anggota serikat buru. Dalam perundingan itu, pengusaha menyampaikan maksud yang melatarbelakangi terjadinya PHK untuk kemudian dilakukan perundingan.

Baca juga; Distorsi Perlindungan Hukum Profesi Guru

Segala upaya sedemikian rupa harus ditempu dan dirundingkan, maksudnya adalah mencari solusi dengan membicarakan kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.

ads

Jika perundingan tidak menghasilkan solusi atau kesepakatan dan PHK tetap harus dilakukan maka PHK dilakukan pengusaha dengan syarat mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal itu dimaksudkan di dalam Pasal 151 ayat (3) yang menyatakan:

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Baca juga; Larang Pekerja Memilih Di Pemilu, Majikan Diancam 6 Tahun Penjara

Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.