Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitur Wanprestasi Dinilai Efektif

Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitur Wanprestasi Dinilai Efektif

Litigasi - Hutang piutang sering menimbulkan sengketa hukum diantara kreditur dan debitur. Sering diakibatkan oleh tindakan debitur yang wanprestasi dalam pelunasan hutangnya. Upaya hukum terhadap debitur wanprestasi salah satunya adalah mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan yang berwenang secara relative maupun absolute. Namun hal itu dirasa sangat melelahkan karena memerlukan waktu yang relatif lama.

ads

Bagi kreditur lembaga keuangan, hubungan hutang piutang dituangkan di dalam perjanjian yang diikuti dengan peletakan Hak Tanggungan (HT) atas benda yang dijaminkan sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Dan bagi lembaga pembiayaan jaminan terhadap benda-benda bergerak menuangkan ikatan penjaminan benda bergerak tersebut dengan akta fidusia sebagaimana diatur di dalam UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dimana kedua sistem jaminan tersebut memiliki kekuatan eksekutorial. Jadi, jika debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat melakukan pelelangan terhadap benda jaminan, untuk kemudian mengambil pelunasan hutang dari hasil penjualan benda jaminan tersebut.

Namun tak jarang hubungan hutang piutang di kalangan pelaku usaha dituangkan dalam perjanjian hutang piutang sekaligus meletakan jaminan benda milik debitur, hal ini sepenuhnya tidaklah salah menurut hukum. Jaminan tersebut dikenal dengan jaminan umum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1131 KUH Perdata. Tetapi jika debitur wanprestasi maka upaya hukumnya adalah mengajukan gugatan, tidak bisa mengambil pelunasan sebagaimana dimaksud dalam sistem HT dan Jaminan Fidusia, atau main hakim sendiri memiliki harta debitur. 

ads

Waktu yang panjang dan tidak terukur dalam mengajukan gugatan dinilai tidak efektif mengambil pelunasan hutang dari debitur. Untuk itu, kreditur dapat menempuh alternative upaya hukum lain yang sedikit lebih efektif dibanding dengan mengajukan gugatan biasa. Yakni, bagi kreditur yang sudah lelah menghadapi debitur wanprestasi dengan mengajukan permohonan pernyataan pailit ke pengadilan niaga sebagaimana diatur di dalam UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pertanyaannya adalah apa keuntungan jika melakukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur wanprestasi?

1.  Proses Permohonan Pailit Lebih Cepat

  • Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
  • Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  • Atas permohonan Debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud di atas sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
  • Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.

2.  Upaya Hukum Langsung Kasasi ke Mahkamah Agung RI

  • Upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit tingkat pertama adalah kasasi tanpa menempuh upaya hukum banding, diajukan permohonanannya paling lambat 8 (delapan) hari sejak putusan diucapkan.
  • Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada termohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
  • Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi, dan panitera Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima.
  • Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
  • Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

3.  Putusan Bersifat Serta-merta

  • Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
  • Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan tetap sah dan mengikat Debitor.

ads

4.  Akibat Kepailitan

  • Debitor Pailit meliputi istri atau suami dari Debitor Pailit yang menikah dalam persatuan harta.
  • Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, dikecualikan hal-hal sebagai berikut:
    • Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh Debitor sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh Debitor dan keluarganya, dan bahan makanan untuk 30 (tiga puluh) hari bagi Debitor dan keluarganya, yang terdapat di tempat itu;
    • Segala sesuatu yang diperoleh Debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa, sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh Hakim Pengawas; atau
    • Uang yang diberikan kepada Debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang.

Harta dan asset debitur pailit dikelolah oleh kurator, masuk sebagai bundel pailit. Harta tersebut akan dijadikan sebagai pelunasan hutang-hutang kreditur berdasarkan peringkat hutang dan jaminan yang dipegang.

Permohonan pernyataan pailit oleh kreditur sebagai sesuatu yang sangat ditakuti dan dikhawatirkan oleh pelaku usaha, karena mengingat akibat hukumnya tidak hanya pada diri sendiri tetapi sampai kepada keluarga dan harta benda. Debitur pailit tidak dapat melakukan kegiatan usaha dan lain-lain, pengendalian dan pengelolaan usaha yang masih berjalan jatuh kepada Kurator. Untuk itu debitur yang telah dinyatakan pailit tidak berdaya secara hukum (red).