Permenhub Larangan Mudik Lebaran
@ilustrasi

Permenhub Larangan Mudik Lebaran

Litigasi - Melihat semakin meningkatnya penyebaran virus Covid-19 dibeberapa wilayah di Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menerbitkan kebijakan terkait pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran. Larangan mudik lebaran merupakan upaya pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berlaku secara nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19 (Permenhub No. 25 Tahun 2020). Diberlakukannya Permenhub No. 25 Tahun 2020, maka Permenhub No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.

ads

Sebelum Permenhub ini terbit, Presiden Jokowi sendiri menilai antara Pulang kampung dengan Mudik lebaran merupakan hal yang berbeda. Dimana pulang kampung merupakan kegiatan orang yang berbondong-bondong pulang ke kampung halaman atau kembali ke keluarga di kampung karena sudah tidak memiliki aktivitas atau pekerjaan di kota rantau. Sedangkan mudik dilakukan menjelang hari raya lebaran Idul Fitri. Hal inilah yang membuat sedikit kebingungan dikalangan masyarakat. Namun jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbitan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ke dua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama. Mudik berarti pulang ke kampung halaman. Sementara Pulang Kampung artinya kembali ke kampung halaman.

ads

Permenhub No. 25 Tahun 2020, dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa: “Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi”.

Adapun untuk kendaraan transportasi yang dilarang mudik, diberlakukan untuk transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut dan transportasi udara. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi oleh pemerintah diberlakukan mulai tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang oleh Menteri jika pencegahan penyebaran Covid-19 masih harus dilakukan. Kemudian pemberlakuan larangan mudik untuk tranportasi darat setidak-tidaknya harus mencakup keluar/masuknya suatu wilayah yang ditetapkan sebagai zona berbahaya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Permenhub No. 25 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa:

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah:

  1. pembatasan sosial berskala besar;
  2. zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19); dan
  3. aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar;

Untuk pemberlakuan larangan mudik transportasi darat terdiri atas, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau. Selanjutnya bagi calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, maka penyelenggara sarana transportasi wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh. Sementara khusus untuk kendaraan bermotor Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, Kendaraan pemadam kebakaran, Ambulans dan mobil jenazah serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang tidak dilakukan pelarangan. Mengenai pengawasan larangan transportasi darat, diawasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh TNI serta Badan Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Kemudian untuk larangan transportasi laut diberlakukan untuk semua kapal penumpang. Namun terdapat pengecualian untuk kapal penumpang yang mengangkut pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia dan/atau  warga negara Indonesia dari pelabuhan perbatasan, kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi, kapal penumpang antarpulau khusus bagi TNI, Kepolisian, Aparatur Sipil Negara dan tenaga medis yang menjalankan tugas serta kapal penumpang yang mengangkut barang logistik berupa kebutuhan pokok, obat-obatan dan peralatan medis yang dibutuhkan dalam daerah. Untuk larangan transportasi perkeretaapian, berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan perjalanan kereta api perkotaan, namun dikecualikan untuk kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan. Terhadap pembatalan tiket calon penumpang, penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh.

Kemudian untuk pelanggaran terhadap transportasi darat maupun transportasi laut, yang berlaku pada tanggal 24 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, diberi peringatan tertulis. Selanjutnya untuk transportasi darat yang melakukan pelanggaran pada tanggal 8 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pelanggaran transportasi laut pada tanggal 8 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan dipelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (irv).