Penyadapan Dan Sanksi Pidana
@ilustrasi

Penyadapan Dan Sanksi Pidana

Litigasi - Penyadapan atau intersepsi (interception) dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, dijamin keamanan dan kenyamanan dalam berinteraksi secara digital. Tidak seorangpun dibenarkan masuk ke rana privat secara tanpa hak atau melawan hukum.

ads

Sekalipun diperlukan upaya penyadapan maka hal itu harus diatur oleh negara melalui undang-undang, sedemikian rupa ditetapkan rambu-rambu untuk menghindari penyelewengan oleh lembaga yang ditunjuk berwenang itu. Dan hak-hak privat warga negarapun tidak secara brutal dirampas tanpa memandang hak-hak privat sebagai HAM.  

Dalam kaitan ini, UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, adalah dua UU yang mengatur tentang penyadapan disamping UU yang lainnya.

Definisi penyadapan menurut Penjelasan Pasal 40 UU Telekomunikasi bahwa “penyadapan” adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang.

Disamping penyadapan, dikenal juga “rekaman” yang sekilas diartikan di dalam UU Telekomunikasi, “rekaman informasi” antara lain rekaman percakapan antar pihak yang bertelekomunikasi (Penjelasan Pasal 41 UU Telekomunikasi). Rekaman sebagai salah satu bentuk tindakan dari penyadapan itu.

UU ITE menggunakan istilah intersepsi (interception) seperti yang dinyatakan di dalam Pasal 31 ayat (2) yakni; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan”.

Kemudian defenisi tentang intersepsi (interception) atau penyadapan diterangkan di dalam Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa:

Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Pengertian penyadapan atau intersepsi (interception) di dalam dua UU itu pada prinsipnya ada kesamaan, tinggal saja UU ITE lebih merincikan bentuk-bentuk perbuatan yang dikwalifikasi sebagai penyadapan. Kemudian kedua UU menyatakan objek penyadapan adalah informasi yang tidak bersifat publik, UU ITE merincikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Penyadapan, dari pengertian UU Telekomunikasi, dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi melalui cara-cara yang tidak sah atau melawan hukum. Demikian juga dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (1) UU ITE penyadapan yang dilarang adalah penyadapan tanpa didasarkan kewenangan, tanpa alasan yang sah dan dengan cara melawan hukum.

Sepakat bahwa hak-hak privat warga negara sebagai HAM dan harus dilindungi dan dijamin kerahasiaannya. Dalam kacamata itu lah UUD 1945 menggariskan jika akan dilakukan pembatasan atau penyimpangan hak-hak pribadi itu, dalam hal ini penyadapan, harus diatur di dalam UU pula. Hal itu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

Dikutip dari website icjr.or.id bahwa untuk memperkuat argumentasinya, Mahkamah mengutip pertimbangan putusan MK No 006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004. “Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang penyadapan dan perekaman perlu ditetapkan perangkat aturan soal tata cara penyadapan dan perekaman…” Kemudian dipertegas dalam putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.

ads

UU Telekomunikasi maupun UU ITE menetapkan larangan dan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penyadapan atau intersepsi secara melawan hukum. Artinya, penyadapan atau intersepsi (interception) dilakukan harus berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh UU, tanpa kewenangan yang sah itulah yang dikatagorikan sebagai melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum pidana.

UU Telekomunikasi menegaskan larang itu dan memberikan sanksi pidana penjara selama paling lama 15 tahun bagi pelanggarnya, Pasal 40 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.” Kemudian sanksi pidanana diatur di dalam Pasal 56 yang isinya menegaskan Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

UU ITE juga menetapkan larangan penyadapan dan memberikan sanksi pidana penjara selama 10 tahun bagi pelaku tindak pidana tanpa hak melakukan penyadapan.

Hal itu sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 47 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE menegaskan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

ads

Adapun Pasal 31 ayat (1) tersebut menegaskan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”

Tidak semua orang dilegalkan melakukan penyadapan atau intersepsi. Ada batasan-batasan ruang privat dan ruang publik yang harus dipisahkan perlakuannya oleh negara. Dalam tataran UU ITE dan UU Telekomunikasi di atas telah memberikan batasan-batasan.

Namun demikian pelarangan penyadapan atau intersepsi tidak bisa diterapkan terhadap penyadapan atau intersepsi demi kepentingan penegakan hukum, hal itu ditegaskan di dalam Pasal 31 ayat (3) UU ITE yang isinya menegaskan 

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang- undang.”

Tetapi penyadapan atau intersepsi demi kepentingan penegakan hukum itu harus menaati prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu ada berkaitannya alat bukti suatu tindak pidana (red).