Pentingnya Implementasi Nilai Pancasila Di Tengah Pandemi Covid-19
Anjasmara Rambe, SH.

Pentingnya Implementasi Nilai Pancasila Di Tengah Pandemi Covid-19

Oleh; Anjasmara Rambe, SH.*

Pandemi Covid-19 masih terus berlangsung hingga kini belum memberikan sinyal kapan akan berakhir. Covid-19 bukan hanya menjadi tantangan bagi tumbuh dan berkembangnya Indonesia, tetapi juga seluruh negara yang ada di dunia. Pemerintah Indonesia telah mengamanatkan kepada semua masyarakat untuk mengurangi kegiatan dari luar rumah yang menyebabkan banyak terjadinya kontak fisik. Hal itu dilakukan agar korban yang terjangkit Covid-19 tidak bertambah selama maraknya penyebaran virus yang terjadi di sebagian besar daerah di Indonesia.

Berdasarkan data yang dimuat dalam beberapa media, setidaknya lebih dari 1000 orang telah positif terjangkit virus Covid-19. Melihat situasi ini, Covid-19 menjadi ancaman yang bukan hanya kepada individu, namun juga kepada badan hukum, instansi-instansi pemerintahan dan organisasi dalam masyarakat. Pandemi ini membuat sejumlah kegiatan penting dalam negara terhenti, salah satunya kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan-perusahaan sebagai ujung tombak dalam kekuatan perekonomian negara.  Sehingga lahir kebijakan pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berkala Dalam Rangka Kecepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memulihkan keadaan keadaan negara.

ads

Thomas Hobbes mengemukakan bahwa tujuan hukum atau peraturan yakni sebagai upaya menciptakan keadilan sosial, sejak itu pula ketertiban dipandang sebagai sesuatu yang mutlak harus segera diciptakan oleh hukum. karena itu peraturan yang diciptakan untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 lahir. Akan tetapi seperti pada umumnya, adanya peraturan sebagian besar tentu ada yang melanggar. Tak terlepas dari peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagian masyarakat masih tetap melakukan aktivitas sehari-hari yang terjadi diluar rumah tanpa melakukan pembatasan sebagai upaya pemutusan rantai Covid-19. Untuk mencegah hal itu, maka diperlukan sebuah penegakan hukum agar terciptanya ketertiban dalam masyarakat ditengah pandemin Covid-19.  Peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut merupakan salah satu implementasi dari Pembukaan UUD 1945 yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Dalam teorinya upaya penegakan hukum terbagi atas 3 (tiga) yakni penegakan secara preemtif, preventif dan represif. Penegakan dengan upaya preemtif dan preventif pada umumnya sama-sama untuk melakukan pencegahan. Akan tetapi penegakan secara preemtif lebih kepada penanaman nilai-nilai agar dapat meningkatkan kesadaran di masyarakat untuk tidak melanggar setiap peraturan yang dibuat pemerintah ditengah pandemi Covid-19.

Pentingnya pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila terhadap masyarakat diperlukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa mengurangi kontak fisik dan pergi keluar rumah merupakan salah satu hal yang termasuk dalam menerapkan nilai pancasila. Pancasila sebagai dasar negara dan juga sebagai ciri khas bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dalam aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari serta dalam menangani sebuah masalah. Karena nilai material yang ada dalam Pancasila merupakan bagian dari sifat dan pribadi bangsa Indonesia.

Salah satu butir dari sila ketiga Pancasila menjelaskan bahwa bangsa Indonesia harus mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara. Untuk mengimplemtasikan atau menerapkan butir tersebut, sepertinya banyak yang hal bisa kita lakukan ditengah pandemin virus Covid-19. Menempatkan makna persatuan dengan tidak saling menyalahkan antar-golongan atas hadirnya Covid-19, tidak menyebarkan berita hoax yang mampu menimbulkan perpecahan dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah yang telah berupaya semaksimal mungkin melindungi bangsa Indonesia dari Covid-19.

ads

Mengingat konsep ketuhanan dalam Pancasila, hal ini juga sangat penting dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Yakin akan kepada Tuhan Yang Maha Esa juga sebagai kekuatan masyarakat untuk tetap kuat dan optimis dalam menghadapi pandemi Covid-19. Karena berdoa ditengah Covid-19 kepada Tuhan agar tetap mendapat kesehatan juga merupakan salah satu penerapan nilai-nilai Pancasila melalui nilai ketuhanan yang ada di dalamnya.

Pancasila hadir sebagai jiwa dan kepribadian bangsa yang mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tetap harus bekerjasama dalam situasi seperti apapun. Pandemi Covid-19 merupakan kewajiban bersama bangsa Indonesia agar kita mampu memulihkan negara untuk menjalankan kehidupan dan kegiatan bernegara kembali. Kunci dalam menghadapi suatu masalah pada hakikatnya adalah bersatu tanpa memandang perbedaan antar-golongan. Menyalahkan pemerintah tanpa mengikuti anjuran dari pemerintah tentu bukan salah satu bagian dan jiwa kepribadian dari bangsa Indonesia. Karena sejatinya prinsip dari pancasila adalah menemukan solusi melalui kerjasama bangsa Indonesia.

Cukup dengan mengikuti aturan dari pemerintah, dengan menggunakan masker ketika ketika memiliki kepentingan untuk pergi keluar rumah, tidak saling menyalahkan antar-golongan, tertib di dalam rumah dan berusaha menghindari aktivitas yang tidak penting diluar rumah, tetap menjaga kebersihan dan kesehatan serta tidak menyebarkan berita hoax, artinya kita telah menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, akan tertanam nilai-nilai persatuan baru seluruh masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman lebih dalam tentang nilai-nilai pancasila ini merupakan hal yang paling penting dalam upaya preemtif agar masyarakat tidak melanggar ketentuan pemerintah yang terkait dengan upaya penyelesaian dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Sejatinya pemahaman nilai-nilai Pancasila merupakan hal yang paling fundamental untuk mengkontrol masyarakat tanpa perlu dilakukannya penegakan secara represif kepada masyarakat. Pemahaman nilai Pancasila mampu mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas peraturan yang dibuat pemerintah yang berhubungan dengan penanganan Covid-19  yang didasari dari hati masyarakat itu sendiri. Setidaknya konsep cinta tanah air pun perlu diperdalam kepada masyarakat agar pemahaman nilai Pancasila lebih kokoh ditengah kehidupan masyarakat Indonesia.

Tertib merupakan bagian dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang bertujuan untuk melindungi kepentingan bersama bangsa Indonesia. Dalam situasi apapun, penanaman nilai-nilai Pancasila dan Cinta Tanah Air akan mempermudah pemerintah untuk menghimbau masyarakat terhadap hal yang urgen dalam negara. Nilai dalam Pancasila akan membuat masyarakat sadar bahwa pemerintah perlu mendapatkan dukungan dari rakyatnya untuk menangani pandemi ini. Apabila Pancasila sudah menjadi hal vital dalam masyarakat, pemerintah dan rakyat tentu akan memahami dengan pasti kewajibannya dalam bernegara. Sehingga penulis yakin bahwa seluruh masyarakat Indonesia dapat bekerjasama untuk memperbaiki keadaan negara Indonesia akibat dari virus Covid-19.

*Penulis adalah alumni Fakultas Hukum UMSU