Oknum Polri Terlibat Kurir 17 Kg Narkotika

Oknum Polri Terlibat Kurir 17 Kg Narkotika

Medan - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 17,06 Kg dari sejumlah lokasi terpisah di Sumatera Utara (Sumut). Dari jumlah barang bukti tersebut, diamankan 10 orang tersangka, satu di antaranya merupakan seorang anggota Polri yang mengaku mendapat upah Rp10 juta untuk sekali transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung menyampaikan seorang anggota Polri tersebut berinisal S yang merupakan personel Sabhara Polres Samosir ditangkap bersama rekannya, AM alias O dari Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, Ahad (20/1/2019) dini hari lalu, pukul 01.00 WIB.

"Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri tersangka AM alias O dan kaki sebelah kanan tersangka S," ungkapnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di halaman Ditres Narkoba Mapoldasu, Selasa (22/1/2019).

Hendri menjelaskan, dari dua tersangka itu, personel Unit 2 Subdit I Ditres Narkoba berhasil mengamankan 15 Kg sabu. Selain itu turut diamankan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta dua unit handphone. "Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan upah di atas Rp10 juta," jelasnya.

Lebih lanjut Hendri memaparkan, untuk tersangka lainnya, yakni MR alias R ditangkap di Jalan Masjid, Desa Pekan Tanjung Pura, Langkat, Sabtu (12/1/2019) malam, pukul 21.30 WIB. Darinya diperoleh barang bukti 369 gram sabu.

Sedangkan dari tersangka M dan MS diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia, Ahad (13/1/2019) pukul 15.00 WIB.

Berikutnya, sambung Hendri, Kamis (17/1/2019), diamankan tiga orang tersangka, yakni Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh 1 Kg sabu, satu unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan tiga handphone.

"Selanjutnya, diamankan 500,7 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebingtinggi, Selasa (15/1/2019) pukul 16.00 WIB. Lalu 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL, di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1/2019)," paparnya.

Atas penangkapan ini, terang Hendri, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 170.612 anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. 

"Sedangkan kepada para tersangka, akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (asw)