Napi Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Dalam Penjara
Tersangka N Baru Sinaga diapit petugas

Napi Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Dalam Penjara

Medan - Seorang janda berinisial N Boru Sinaga (32), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, Ahad (27/1/2019) siang lalu. Dari warga Pasar XII, Jalan Perjuangan, Gang Kolam Keluarga, Marindal II, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) tersebut disita tiga paket narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjutak menyebutkan, dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka tidak sendiri. Dia dikendalikan narapidana (napi) dan dibantu seorang kurir. "Ada pacar tersangka yang sekarang masih berstatus napi di Lapas Tanjung Gusta yang mengendalikannya. Sekarang, napi dan kurir itu masih dalam pengembangan kita," sebut Budiman kepada wartawan, Senin (28/1/2019).

Baca juga; Korban Kejahatan Unjuk Rasa Di Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumut

Menurut dia, tersangka akan memperoleh barang haram tersebut untuk diedarkan setelah menerima dari seorang kurir yang diperintah napi yang merupakan gendak (simpanan) janda tersebut. "Jadi, tersangka dikendalikan napi tersebut melalui telepon seluler. Tersangka selalu bertemu dengan kurir yang mengantar barang (sabu) kepadanya," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota tersebut.

Profesi tersangka sebagai pengedar sabu tersebut telah membuat warga sekitar tempat tinggalnya resah hingga melaporkannya ke pihak berwajib. Petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya.

Polisi menyita barang bukti tiga paket sedang diduga sabu yang disembunyikan di warung, satu dompet Pink dan sekop sedotan plastik. Tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (asw)