Menkumham RI Resmikan Desa Sadar Hukum di Sumut

Menkumham RI Resmikan Desa Sadar Hukum di Sumut

MEDAN - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly meresmikan 17 Desa/Kelurahan sadar hukum serta pencanangan gerakan tertib pemasyarakatan layanan publik berbasis HAM, yang berlangsung di Lapas Kelas I Medan, Jumat (7/12).

Baca juga; Mantan Kadis PU Madina Didakwa Korupsi Dana Jembatan Ratusan Juta

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, kesadaran hukum merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum maupun di dalam menjaga ketertiban.

"Dan ini menjadi dasar bagi suatu kebutuhan negara, semakin tinggi kesadaran hukum negara, maka semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin tinggi tertib masyarakat," ucap Yasonna.

Baca juga; Saya Sudah Minta Maaf Kepada Suku Batak Pak!

Ketaatan hukum, lanjut Yasonna, sangat berkolerasi positif bagi kemajuan bangsa. Ia mencontohkan negara lain yang makin maju karena kesadaran hukum masyarakatnya benar-benar baik.

"Kesadaran hukum masyarakat merupakan satu elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu saya mengucapkan selamat kepada Pemprovsu, bupati, walikota, camat yang sudah memenhuu beberapa  indikator untuk desa sadar hukum. Kami berharap, supaya ini terus menerus ditingkatkan, terus menerus diperbaiki," kata Yasonna.

Baca juga; Sepanjang 2018, Polsek Medan Kota Jaring 438 Preman

Di dalam desa sadar hukum, lanjut Yasonna,  masyarakat juga perlu menghargai hak-hak orang lain. Intoleransi yang sangat memuncak hanya karena persoalan politik, tidaklah sehat bagi bangsa.

"Saya berharap menjadi tugas kita bersama meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tenfah persoalan kebangsaan kita sekarang ini. Kita ingin yang terbaik untuk bangsa ini," jelas Yasonna.

Baca juga; Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah Jika Berlaku Surut

Yasonna juga menyampaikan untuk terus memperbaiki pelayanan publik di dalam lapas dan memberikan kesempatan pendidikan bagi warga binaan, karena sesungguhnya warga binaan yang dibatasi hanya hak kemerdekaannya saja.

"Contoh seperti ini sudah kita terapkan di LP Tangerang, kita berikan mereka kesempatan belajar. Karena kehadiran negara tidak hanya di luar lapas tapi juga di dalam lapas," tegas Yasonna.

Baca juga; Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana

Yasonna beharap, dengan diresmikannya 17 desa/kelurahan sadar hukum yang tersebar di berbagai kabupaten wilayah di antaranya, Labuhan Batu Utara, Pakpak Barat, Batubara, Nias dan lainnya, juga akan ikut menyusul pada tahun yang akan datang. (Zul)