Masa Covid-19 Pemerintah Perlu Pertahankan Lapangan Kerja Yang Ada
Anjasmara Rambe, SH.

Masa Covid-19 Pemerintah Perlu Pertahankan Lapangan Kerja Yang Ada

Oleh; Anjasmara Rambe, SH.*

Pekerjaan merupakan hal yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan primer setiap orang dalam mempertahankan kehidupan. Hal tersebut merupakan amanat Konstitusi kita sendiri. Sehingga hak untuk mendapatkan pekerjaan merupakan suatu hal yang vital bagi setiap individu dan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagai hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah untuk setiap warga negara.

Perekonomian nasional menjadi lesu selama berlangsungnya Covid-19. Akibatnya, jutaan pengangguran baru terbentuk kurang dari waktu 1 bulan. Tentu hal ini menjadi keprihatinan bagi pemerintah untuk melaksanakan keberlangsungan hidup masyarakat selama masa pandemi Covid-19. Sebagian media memberitakan ada sekitar 2 juta karyawan di PHK dan dirumahkan yang dilakukan oleh ribuan perusahaan. Lantas apabila selanjutnya perusahaan terus melakukan PHK terhadap karyawan, tentu akan semakin tinggi angka pengangguran yang ada di Indonesia.

ads

Tidak menutup kemungkinan jika semakin banyak karyawan yang di PHK pada masa Covid-19 akan berdampak pada peningkatan angka kriminalitas yang tinggi di masyarakat. Sehingga hal ini perlu diwaspadai lebih lanjut oleh pemerintah agar mengawasi setiap perusahaan untuk tidak sembarangan memecat para karyawan. Oleh karena itu pemerintah perlu mempertahankan lapangan kerja yang ada untuk melindungi pendapatan masyarakat pada saat ini.

Perusahaan juga perlu memahami bahwa PHK bukanlah satu-satunya solusi untuk mengatasi lemahnya pendapatan perusahaan. Terutama kepada perusahaan besar, bukan alasan yang tepat melakukan PHK untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan. Apabila perusahaan melakukan PHK kepada karyawan, maka juga harus mengeluarkan biaya untuk membayar kompensasi berupa hak pesangon dan hal lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pemberian gaji tidak penuh untuk sementara bisa menjadi solusi untuk menjaga stabilitas perusahaan di tengah pandemi Covid-19, karena hal terpenting masyarakat tetap dapat membeli kebutuhan primer untuk melaksanakan keberlangsungan hidup meskipun untuk semetara para karyawan tidak mendapat gaji secara penuh oleh perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan  harus memberikan himbauan kepada perusahaan untuk tidak sembarangan memecat karyawan yang dikarenakan tidak mampu memberikan gaji secara utuh sesuai dalam perjanjian kerja. Karyawan juga perlu memahami, bahwa pada situsi saat ini perusahaan sedang mengalami masa sulit dalam melakukan pemberian gaji. Sehingga pemahaman dari karyawan juga diperlukan untuk tidak mendapatkan gaji secara penuh seperti sebelumnya, karena hal yang terpenting para karyawan-karyawan tidak di PHK dalam masa sulit ini.

Kemudian kewajiban pemerintah saat ini bukan untuk memperluas lapangan kerja, akan tetapi lebih kepada bagaimana mampu mempertahankan lapangan kerja yang sudah tersedia agar hak konstitusional warga negara tidak terlanggar. Kementerian Ketenagakerjaan hanya perlu fokus untuk satu hal ini untuk sementara waktu, agar jumlah pengangguran tidak terus meningkat selama masa pandemi ini berlangsung.

Kartu pra-kerja akan tidak memiliki guna sebagai upaya pengurangan jumlah pengangguran di  Indonesia apabila pengangguran terus meningkat jika PHK massal terus dilakukan oleh ribuan perusahaan yang di Indonesia. Hal itulah menjadi alasan mengapa pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan harus lebih fokus untuk melindungi tenaga kerja yang ada untuk saat ini daripada melaksanakan program kartu pra-kerja.

Jika pemerintah mengabaikan, hal ini akan berimbas kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga angka kemiskinan di Indonesia akan terus meningkat. Untuk saat ini pemerintah hanya perlu mempetahankan lapangan kerja yang ada dan menghimbau perusahaan secara tegas untuk tidak melakukan PHK secara sembarang dengan alasan Covid-19.

Apabila nantinya semakin banyak jumlah pengangguran selama pandemi ini berlangsung, tentu dapat menjadi beban negara untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu. Perusahaan tidak dapat lepas tanggungjawab hanya karena alasan ketidakstabilan keuangan, terutama pada perusahaan yang bergerak pada kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, setidaknya perusahaan dan pemerintah perlu kerjasama serta saling memahami agar jumlah pengangguran di Indonesia tidak terus meningkat selama pandemi ini.

ads

Pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan sangat diperlukan agar tidak terjadi PHK secara massal. Perusahaan tidak perlu memecat jika tidak dapat membayar upah, namun untuk sementara perusahaan hanya perlu memberikan upah sesuai dengan kemampuan perusahaan. Kemudian karyawan juga harus paham situasi keuangan perusahaan jika tidak mendapatkan gaji secara penuh sepertinya gaji yang diberikan oleh sebelumnya. Sehingga hal ini dapat menjadi solusi untuk melindungi para karyawan dan sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan lapangan kerja yang ada.

Jangan sampai masa pemerintahan sekarang ini menciptakan jumlah pengangguran yang sangat besar dibandingkan dengan jumlah pengangguran pada masa pemerintahan sebelumnya akibat dari pandemi Covid-19. Justru sebaliknya, pemerintah harus mampu membuktikan dan memberikan fakta yang baik kepada masyarakat bahwa kinerja pemerintahan saat ini sangat baik dalam melindungi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

*Penulis adalah alumni Fakultas Hukum UMSU