Kewenangan Pengadilan Tinggi
@ilustrasi

Kewenangan Pengadilan Tinggi

Litigasi - Pada dasarnya kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua (banding) yang mengadili perkara perdata maupun perkara pidana yang perkaranya telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (pengadilan tingkat pertama). Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota propinsi. Pada dasarnya wewenang yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi telah diatur dalam Bab III UU No. 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).

ads

Kewenangan yang dimilki Pengadilan Tinggi diantaranya diatur dalam Pasal 51 UU Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa:

  • Pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding;
  • Pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Melihat ketentuan Pasal 51 ayat (1) di atas, maka Pengadilan Tinggi selaku pengadilan tingkat banding memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara perdata dan perkara pidana terhadap putusan yang dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. Kemudian penjelasan Pasal 51 ayat (2) dapat dimaknai bahwa mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi juga berwenang memutus perselisihan tersebut dan putusan yang dijatuhkan bersifat final dan mengikat (final and binding) kepada para pihak yang bersengketa maupun kepada Pengadilan Negeri yang terlibat dan terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya perlawanan (kasasi). 

ads

Kemudian wewenang yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi yaitu memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa “Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya, apabila diminta”. Wewenang tersebut pada dasarnya bersifat terbatas, artinya hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah yang ada di daerah hukum Pengadilan Tinggi dan dapat diberikan ketika ada permintaan dari instansi pemerintah yang memerlukan. Menurut Pasal 52 ayat (1), keterangan, pertimbangan dan nasihat yang dapat diberikan oleh Pengadilan Tinggi adalah hal yang berkenaan dengan hukum mengenai suatu kasus tertentu, akan tetapi tidak terdapat hubungan dengan perkara yang sedang diperiksa atau yang akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi sendiri.

Selanjutnya dalam Pasal 53 UU Kekuasaan Kehakiman juga memberikan wewenang kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita didaerah hukumnya. Dengan kewenangannya tersebut, Pengadilan Tinggi dapat mengawasi jalannya peradilan pada tingkat Pengadilan Negeri. Kemudian tidak hanya dapat melakukan pengawasan terhadap Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi juga dapat memberikan petunjuk, teguran dan peringatan yang dipandang perlu, namun tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (irv).