Ketua KY Juga Dipanggil Penyidik Terkait Laporan Ujaran Kebencian

Ketua KY Juga Dipanggil Penyidik Terkait Laporan Ujaran Kebencian

Laporan pengaduan tentang tindak pidana penyebaran kebencian dari sejumlah hakim terhadap juru bicara Komisi Yudisial RI (KY), Farid Wajdi, masih bergulir di Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Cicut Sutiarso terhadap Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pemberitaan di Kompas, 12 September 2018 yang berjudul "Hakim di daerah keluhkan Iuran".

Sebelumnya, Farid Wajdi telah diperiksa penyidik Polda Metro pada Rabu 28 November 2018 didampingi Kuasa Hukumnya, Mahmud Irsyad Lubis SH., Deny Ardiansyah Lubis dan lainnya.

Jubirnya Penuhi Panggilan Polda Metro, Menurut Ketua KY; Ini Penugasan Ketua

Kehadiran Farid tidak lepas dari penugasan Ketua KY selaku pemimpin lembaga Farid bertugas. Ketua KY menerbitkan Surat Tugas No. 374/GAS/PIM/KL.02/11/2018 kepada Farid untuk menghadiri panggilan penyidik.

"Kehadiran Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Farid Wajdi merupakan penugasan dari Ketua Komisi Yudisial atas panggilan sebagai saksi. Jadi, kedudukannya sebagai pejabat publik dan representasi resmi lembaga," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).

Sidang Korupsi PDAM Tirtanadi, Saksi Terangkan Tender Sudah Sesuai Prosedur

Kali ini, penyidik memanggil Ketua KY langsung, Jaja Jayus untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, panggilan tertuang dalam Surat Panggilan Saksi ke I No. S.Pgl/11879/XI/2018/Ditreskrimum, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus direncanakan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya cq. Unit Ditreskrimum Polda Metro Jaya Agenda tersebut pada Rabu, 5 Desember 2018 Pukul 10.00 di Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kami Menduga Ada Upaya Kriminalisasi Komisi Yudisial RI

Secara meraton, pada hari yang sama penyidik juga melayangkan panggilan dengan jam yang berbeda kepada Farid Wajdi, sesuai Surat Panggilan Saksi ke II No. S.Pgl/11044/XI/2018/Ditreskrimum. Direncanakan setelah pemeriksaan Ketua KY penyidik memeriksa Farid pada Rabu, 5 Desember 2018 Pukul 14.00 di Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal itu terkait laporan Dr. Syamsul Ma'arif SH LLM.