KAUM Dukung Pemerintah RI dan MUI Kecam Pelecehan Nabi Muhammad SAW
@ilustrasi

KAUM Dukung Pemerintah RI dan MUI Kecam Pelecehan Nabi Muhammad SAW

Litigasi - Pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron berkaitan tentang dukungannya atas penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW pada Majalah Mingguan Charlie Hebdo menimbulkan efek penolakan dan kecaman dari Dunia Islam. Macron menganggap hal itu sebagai kebebasan berekspresi.  

Indonesia sendiri sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam mengambil sikap mengecam hal itu. Pernyataan Presiden Prancis dipandang menghina Agama Islam, sebagaimana dikutip dari website resmi Kementrian Luar Negeri Indonesia, www.kemenlu.go.id yang isinya menyatakan:

Indonesia mengecam pernyataan Presiden Perancis yang menghina agama Islam. Pernyataan tersebut telah melukai perasaan lebih dari 2 Milyar orang muslim di seluruh dunia dan telah memecah persatuan antar umat beragama di dunia.”

“Hak kebebasan berekspresi tidak dilakukan dengan mencederai kehormatan, kesucian dan kesakralan nilai dan simbol agama.” 

“Sebagai negara demokrasi ketiga terbesar dan berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia mengajak seluruh negara untuk mendorong persatuan dan toleransi antar umat beragama, terutama di tengah situasi pandemi saat ini.”

Dalam menyikapi isu ini juga Kemenlu sendiri telah memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard pada Selasa 27/10/2020.

Disamping itu, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan Pernyataan dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Untuk Memboikot Semua Produk Peranchis Hingga Presiden Emmanuel Macron Meminta Maaf Kepada Umat Islam Se Dunia, dengan surat No. 1823/DP-MUI/X/2020, 13 Rabiulawal 1442H/30 Oktober 2020, ditandatangani oleh Dr. H. Anwar Abbas, MM., M.Ag., selaku Sekretaris Jendral dan KH. Muhyiddin Junaidi, M., selaku Waketum, surat mana berisikan 7 (tujuh) poin yang berisikan:

    1. “Memboikot semua produk yang berasal dari Negara Prancis serta mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukakan tekanan dan peringatan keras kepada Pemerintah Prancis serta mengambil kebijakan untuk menarik sementara waktu Duta Besar Republik Indonesia di Paris hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Iselam se Dunia.”
    2. “Ummat Islam Indonesia tidak ingin mencari musuh, Ummat Islam hanya ingin hidup berdampingan secara damai dan harmonis, namun jikalau yang bersangkutan sebagai kepala negara Perancis tidak menginginkannya dan tidak mau mengembangkan sikap bertoleransi dan saling hormat-menghormati, maka Ummat Islam terutama Ummat Islam Indonesia yang juga punya harga diri dan martabat siap untuk membalas sikap dan tindakannya dengan MEMBOIKOT semua produk yang datang dari Prancis, hingga Presiden Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Iselam se Dunia.
    3. “Menghentikan segala tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap Nabi Besar Muhammad SAW termasuk perbuatan karikatur dan ucapan kebencian dengan alasan apapun juga.”
    4. “Mendukung sikap Organisasi Konperensi Islam (OKI) dan anggotanya seperti Turki, Qatar, Kuwait, Pakistan, Bangladesh yang telah memboikot semua produk Negara Perancis.”
    5. “Mendesak kepada Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Prancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW.”
    6. “Dihimbau agar semua khatib/da’i/muballigh/asatidz agar menyampaikan pesan materi Khutbah Jum’at untuk mengecam dan menolak terhadap penghinaan atas diri Rasulullah Muhammad SAW.”
    7. “Menghimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab.”

Sementara itu, Ketua Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Mahmud Irsad Lubis, SH., di Medan, menyatakan kecamannya terhadap pernyataan Presiden Prancis tersebut, mendukung sepenuhnya maklumat yang disampaikan Pemerintah RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menyikapi isu dunia ini.

“Yang jelas Saya mewakili KAUM dengan tegas mengecam tindakan Macron, tak sepantasnya pernyataan itu disampaikan oleh Pemimpin Negara. Kami mendukung sikap Pemerintah RI dan maklumat yang disampaikan oleh MUI, untuk itu ummat Islam harus menyahutinya agar Presiden Prancis tidak memandang remeh” ujar Irsad.

Nabi Muhammad SAW adalah junjungan Ummat Islam, jika ada yang menghina dan melecehkannya maka seluruh Ummat Islam merasa tersakiti dan terluka.

“Kami selaku Muslim sangat terluka atas ucapannya (Macron), Nabi Muhammad SAW adalah junjungan Kami, suri tauladan dan panutan Muslim sedunia, siapa saja yang menghinanya maka dimanapun Muslim berada, termasuk Kami, merasa terluka” lanjut Irsad.

Kebebasan berekspresi yang dijadikan alasan pembenar bagi Macron tidak relevan karena kebebasan itu memiliki batasan.

“Sangat tidak relevan pernyataan Macron, kebebasan berekspresi tidak dihalalkan untuk menyinggung hati Ummat Islam, silahkan berekspresi tetapi harus ada nilai-nilai yang dihormati dan dijunjung tinggi. Jangan sampai hanya karena kebebasan berekspresi kemudian menyulut kemarahan Ummat Islam se Dunai” tambah Irsad.

KAUM sendiri setujuh dengan maklumat MUI yang menghimbau kepada Ummat Islam untuk memboikot produk Perancis, karena ummat Islam di Indonesia adalah mayoritas.  

“Kami dari KAUM sangat setujuh seruan untuk memboikot produk-produk yang berasal dari Perancis. Kali ini Ummat Islam harus menyadari bahwa konsumen terbesar di Indonesia khususnya adalah Muslim. Saya yakin jika ini dilakukan oleh Ummat Islam maka akan menjadi sebuah tekanan yang efektif terhadap Perancis” ujar Irsad mengahkhiri.

Beberapa negara Islam telah melakukan boikot terhadap produk-produk yang berasal dari Perancis. Turki dan Qatar dan lainnya telah melakukan itu, dengan harapan ini menjadi pukulan bagi Prancis, karena era ini adalah era perdagangan dimana negara-negara maju menjadi produsen terbesar.