Jual Beli Jabatan  Merusak Tata Kelola Pemerintah, Kesejahteraan Masyarakat Sebatas Cita-cita
Dr. Azmi Syahputra SH., MH.

Jual Beli Jabatan Merusak Tata Kelola Pemerintah, Kesejahteraan Masyarakat Sebatas Cita-cita

Bupati Kudus OTT KPK (Jumat 26/7) karena jual beli jabatan, 

Miris, Kepala Daerah  yang ketagihan korupsi, tidak mau ambil pelajaran dari kejadian sebelumnya.

Jual beli jabatan ini adalah salah satu modus yang sering dilakukan untuk memperkaya diri, perputaran uang dari jual beli jabatan setahun bisa puluhan triliun.

Adapun tujuan yang mau dicapai dalam jual beli jabatan adalah  menguatkan jabatan, membuat kebijakan  yang menguntungkan atau guna mengembalikan biaya ongkos politik Kepala Daerah.

Memanfaatkan jabatan Kepala Daerah dengan segala kewenangan yang ada padanya  dengan cara menjual jabatan pada orang orang yang haus jabatan, mempertahankan posisi atau mencari promosi jabatan adalah merusak tata kelola pemerintahan.

Yang ada malah membuat birokrasi dilingkungan pemerintahan tersebut makin korup dan dijalankan biasanya oleh orang yang bukan ahlinya dan mengerti apa yang dikerjakan pada posisinya  tersebut sehingga bisa membawa manfaat, jadi orang yang terpilih dari jual beli jabatan biasanya integritas dan dedikasinya rendah sehingga sulit menyepakati adanya reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya.

Mental pejabat begini hanya fokus melayani atasan bukan untuk melayani dan memikirkan kesejahteraan dan program keadilan sosial masyarakat, mana mungkin mental type pejabat begini mikirin kesejahteraan masyarakat yang ada bagaimana mengumpulkan uang dan mempertahankan kekuasaannya.

Menyikapi maraknya peristiwa jual beli jabatan ini Komisi Aparatur Sipil Negara harus dievaluasi kembali karena tidak efektif, karena menteri aparatur negara dan kemendagri harus bertindak cepat, melakukan langkah konkrit  termasuk dengan KPK untuk menangani masalah serius ini yang terus berkali kali terjadi tanpa kapok ini yang dilakukan kepala daerah untuk korupsi melalui jual beli jabatan selain itu perlu sinkronisasi dan harmonisasi regulasi seleksi pejabat termasuk penyeleksian dilakukaan secara terbuka dan melibatkan pihak ketiga yang independent agar lebih terhindar dari konflik kepentingan termasuk perilaku jual beli jabatan.

Ditulis oleh; Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)