Jaminan Negara Bagi Kehidupan Atlet Berprestasi Dipertanyakan

Jaminan Negara Bagi Kehidupan Atlet Berprestasi Dipertanyakan

Salah satu atlet putra terbaik Bangsa Lalu Muhammad Zohri, 18 tahun, yang lahir di Dusun Karang Pangsor, Kecamatan Pemenang, Tanjung. Lombok Utara, NTB telah menjuarai kompetisi lari 100 meter di ajang International Association of Athletics Federation (IAAF) atau Kejuaraan Atletik Dunia U-20 di Tampere, Finlandia. Namanya sontak menjadi perbincangan di Indonesia maupun mancanegara sebagai pelari tercepat di dunia di kejuaraan tersebut.

Sebelum mengikuti Kejuaraan Atletik Dunia, Muhammad Zohri merupakan atlet berprestasi di tingkat nasional pada tahun 2017 dengan mengumpulkan 7 Emas di berbagai kejuaraan dan mendapatkan 1 emas diajang Asia Junior Championship di Jepang bulan Juni 2018.

Dibalik kemenanganya, ada peristiwa yang menarik perhatian publik, Sang atlet kesulitan mendapatkan Bendera Merah Putih saat selebrasi kemenangannya, itu karena luput dari perhatian timnya atau karena kurangnya perhatian Pemerintah. Kejadi itu sebenarnya menjadi teguran bagi Pemerintah.

Prestasi gemilang di pentas dunia yang berhasil diraihnya tidak segemilang dengan kehidupannya. Kisah kehidupannya, Sang juara itu hanya tinggal di rumah sederhana tidak merepresentasikan jasa besarnya mengharumkan nama Bangsa, berada di salah satu desa di NTB.

Melihat kejadian pilu tersebut, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus lebih memperhatikan hal-hal teknis dan kehidupan para atlet terbaik Bangsa di Negeri ini. Undang-undang menjamin penghargaan yang layak bagi atlet-atlet berprestasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, menyatakan:

(1) Setiap Pelaku olahraga, Organisasi olahraga, Lembaga pemerintah/swasta dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga diberi penghargaan. 

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi olahraga, Organisasi lain, dan/atau perseorangan.

(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan. 

Kemudian, penghargaan terhadap atlet atau pelatih berprestasi juga disebutkan dalam Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga, menyatakan:

(18) Pembinaan kehidupan sosial Atlet berprestasi dan Pelatih Atlet berprestasi meliputi:

  1. Pemberian penghasilan dan fasilitas;dan/atau
  2. Pemberian penghargaan olahraga.

(19) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet berprestasi dan Pelatih Atlet berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga.

Dengan melihat aturan di atas, sudah sepantasnya Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta lembaga-lembaga terkait memperhatikan kehidupan atlet-atlet terbaik bangsa yang berprestasi dan juga kepada Pelatih Atlet berprestasi dalam hal Pemberian penghargaan dalam bentuk olahraga maupun fasiltas-fasilitas kehidupan yang layak. Mengingat di tahun 2018 ini Indonesia sebagai Tuan Rumah Olahraga terbesar di Asia (Asiangames), sehingga menjadi momen penting untuk pemerintah memperbaiki sistem keolahragaan Nasional yang selalu mendukung penuh atlet-atlet terbaik bangsa baik di dalam arena olahraga maupun di luar.