Diduga Lari dari tanggung jawab dengan kabur keluar negeri, para direksi asuransi jiwasraya diduga pasti ada kesalahan, ada fakta yang menyimpang khususnya tata kelola keuangan dalam usaha dan management perusahaan asuransi yang tidak baik.
Kekisruhan nasabah yang tidak mampu dibayar sudah terjadi beberapa tahun terakhir membuat nasabah semakin gelisah, karenanya Pemerintah melalui kejaksaan Agung harus masuk dalam kasus ini termasuk OJK, dan Kementerian Keuangan serta Menteri BUMN (sebagai lead team kerja kasus ini), harus segera buat team khusus penanganan kasus perusahaan asuransi yang berplat merah ini.
Kasus Gagal bayar, dan banyak klaim peserta asuransi yang tidak dapat diperoleh ini adalah perbuatan melawan hukum, kepentingan hukum nasabah sudah nyata dirugikan, sekaligus sebagai petanda buruk tata kelola. Bahwa banyak kinerja usaha BUMN yang dikelola tidak dengan baik dan apa yang dilaporkan pada pimpinan tidak sama dengan kenyataan di lapangan.
Jadi dalam kasus ini, pemerintah melalui Kejaksaan Agung harus segera tetapkan cekal selanjutnya jadikan sebagai tersangka para direksi Pt Asuransi Jiwasraya, tangkap dan minta keterangannya.
Untuk selanjutnya ditelusuri, disisir lebih maksimal melalui audit termasuk masalah penyebab dan tata kelola perusahaan yang tidak benar termasuk menyita aset para direksi ini jika ditemukan penyimpangan, pengalihan atau, penempatan aset perusahaan yang dijadikan aset pribadi.
Azmi Syahputra
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.