Korban Kejahatan Unjuk Rasa Di Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumut
Korban penganiayaanmenggelar aksi demo ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan

Korban Kejahatan Unjuk Rasa Di Kantor Kejari Medan dan Kejati Sumut

MEDAN - Korban penganiayaan, Lina Juliana br Naibaho (35) warga Jalan Rakyat Gang Camar No 9 Keluarahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan dan suaminya, Tungkot Pasaribu, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro, Senin (28/1/2019) siang.

Bersama dengan puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kecamatan Medan Perjuangan, mereka menuntut agar Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa SY. Bagaimana tidak, Jaksa SY hanya menuntut terdakwa berinisial WAH alias Melda (29) warga Jalan Rakyat Gang Camar No. 79 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan, selama 1 bulan 15 hari penjara. Padahal, dalam kasus penganiayaan ini, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

"Kami minta Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa SY karena hanya menuntut terdakwa WAH alias Melda selama 1 bulan 15 hari," teriak Koordinator Aksi, Rikardo Sitanggang dalam orasinya.

Aneh juga; Napi Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Dalam Penjara

Dalam aksi damai ini, massa yang terdiri dari bapak-bapak dan ibu-ibu tersebut juga meminta Kejari Medan untuk memberikan sanksi kepada Jaksa SY. Mereka keberatan dengan Jaksa SY tidak memberitahu jadwal persidangan kepada korban.

"Kami menduga terjadi pelanggaran kode etik karena Jaksa SY tidak memberitahu jadwal persidangan kepada korban," ucap Rikardo. Akibat tidak mengetahui jadwal, korban kaget mendengarkan putusan terhadap WAH alias Melda yakni 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Berita terkait; Kejatisu Tindaklanjuti Laporan Kode Etik Dari Pedagang Sayur

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin dengan hakim anggota, Jamaluddin dan Irwan Effendi pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu. Padahal, jadwal persidangan sudah ditetapkan pada Selasa tanggal 22 Januari 2019. Namun, pada Selasa itu, korban tidak mengetahui alasan penundaan sidang tersebut.

"Saya kaget WAH alias Melda divonis percobaan. Saya tidak dapat kabar dari Jaksa SY kalau dilanjutkan pada Rabu (23/1). Saya hanya penjual sayur. Apa karena saya miskin, makanya keadilan tidak bisa saya dapatkan," sambung korban, Lina Juliana sambil meneteskan air mata.

Tak lama berorasi, akhirnya Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Parada Situmorang menemui demonstran. Di hadapan puluhan massa, Parada menegaskan kalau pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis percobaan itu.

"Terima kasih atas unjuk rasa dari korban dan teman-teman sekalian. Dalam perkara ini, kita sudah mengajukan banding ke PT Medan. Kita tunggu hasil putusan dari PT Medan," pungkas Parada, dan setelah itu menerima korban dan suaminya di ruangannya.

Sebelum ke Kejari Medan, korban dan massa juga melakukan aksi dengan tuntutan sama ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan. Di situ, mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengungkapkan bahwa tuntutan massa akan ditindaklanjuti. "Terima kasih teman-teman, kita akan tindaklanjuti tuntutan teman-teman," ungkapnya. 

Terpisah, korban juga sudah membuat laporan pengaduan terhadap Jaksa SY ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Bahkan, korban sudah menyurati Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kerancuan perkaranya. (zul)