Poldasu Didesak Tangkap JR Saragih Dalam Kasus Pemalsuan

Poldasu Didesak Tangkap JR Saragih Dalam Kasus Pemalsuan

Medan - Forum Honor Simalungun Berjuang (FHSB) bersama dengan tenaga honor kesehatan dan guru melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Kamis (29/11/2018). Kedatangan mereka untuk mendesak kepolisian, agar Bupati Simalungun JR Saragih segera ditangkap atas dugaan pemalsuan legalisir ijazah yang digunakannya untuk maju sebagai calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) lalu.

"Tuntutan kami yang utama ialah meminta dan mendukung pihak kepolisian agar mengusut kasus dan menangkap tersangka JR Saragih. Karena akibat mandegnya pengusutan yang dilakukan, membuat banyak permasalahan terjadi di Kabupaten Simalungun," ungkap korlap aksi, Ganda Armando Silalahi.

Ganda yang juga merupakan guru ini mengaku, dalam kepemimpinannya sebagai Bupati, JR Saragih juga memerintah secara diktator dan semena-mena. Di mana gaji mereka di tahun 2016 tidak dibayarkan selama 6 bulan sejak Juli sampai Desember. Malah sejak Juli 2018 ini, gaji mereka juga diturunkan dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta.

"Jadi kami merasa ditindas, seluruh honorer di kabupaten simalungun ada sekitar 5000 orang. Alasannya karena Pendapatan Asal Daerah (PAD) tidak sampai target," jelasnya.

Selain itu, sambung Ganda pihak pemerintahan Simalungun juga kerap melakukan pungli kepada mereka. Yakni sebesar Rp15-20 juta untuk memperpanjang kontrak mereka.

"Kami sudah melakukan lima kali aksi di Simalungun, tapi nggak ada tanggapan. Jadi kami ingin JR Saragih ditangkap, agar terjadi perubahan di Simalungun," tegasnya.

Sementara itu dalam orasinya, salah seorang massa aksi menyatakan, jika mereka sudah bosan dipimpin oleh seorang diktator yang menjalankan pemerintahan secara sewenang-wenang.

Bahkan ia menyebutkan, pada tahun 2019 mendatang, sejumlah tenaga honor di Kabupaten Simalungun juga berencana akan dipecat dari pekerjaan. 

"Kepada Kapolda, tolong usut tuntas, dan tangkap JR Saragih. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," sebutnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengenai aksi ini mengaku telah menerima aspirasi dari para pengunjuk rasa tersebut."Tuntutan massa sudah kita terima dan selanjutnya akan dipelajari," ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan legalisasi ijazah dan tanda tangan palsu Bupati Simalungun JR Saragih dalam bursa pencalonan Gubernur Sumatera Utara beberapa waktu lalu, ternyata sudah memasuki tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka.

Hal ini diketahui dari Surat Panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut No.S.Pgl/Reg a/IX/2018/Ditreskrimum tanggal 17 September 2018 kepada JR Saragih. Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga tersebut, dijelaskan agar JR Saragih datang menemui penyidik di Kantor Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Jalan H Adam Malik, Medan, pada Senin (24/9) jam 09.00 WIB, untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Sentra Gakkumdu dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan berupa surat palsu dalam pencalonan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menunggu pelimpahan berkas dan tersangka JR Saragih. "Iya, sudah P-21. Kita masih tunggu pelimpahan dari Polda," jawabnya singkat.

Saat ditanya kembali kapan berkas JR Saragih dinyatakan P-21, Sumanggar mengatakan, JR Saragih sudah dikembalikan ke Polda Sumut. "Sudah kita kembalikan JR Saragih ke penyidik Poldasu. Tanya sama penyidiknya," katanya. (asw)