Daluarsa Menuntut Tindak Pidana

Daluarsa Menuntut Tindak Pidana

Litigasi - Daluarsa atau lewat waktu (verjaring) dalam hukum pidana sering diterjemahkan sebagai adanya lewat waktu-waktu mana ditetapkan oleh undang-undang maka jaksa kehilangan hak untuk menuntut suatu perkara pidana. Sebagaimana umum mengetahui, bahwa posisi jaksa penuntut umum dalam suatu proses peradilan pidana adalah sebagai wakil dari negara untuk melakukan penuntutan atas dasar asas Ius puniendi yang artinya hak negara untuk memidana. Pengertian daluarsa secara umum adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Tujuan adanya daluarsa ini adalah untuk memutuskan suatu perkara sudah sangat lama yang mungkin telah dilupakan orang, tidak perlu diadili lagi. 

Daluarsa timbul karena banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan oleh pengadilan, sehingga negara menerbitkan Pasal daluarsa sebagai solusi untuk memberi ruang kepada kasus lain untuk ditindaklanjuti sehingga tidak terjadi penumpukan kasus-kasus di pengadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap tersangka.

ads

Mengenai penerapan daluarsa, Pasal 78 KUHP telah memberi penjelasan sebagai berikut :

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluarsa :

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, jangka waktu daluarsanya satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, jangka waktu daluarsanya enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, jangka waktu daluarsanya dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, jangka waktu daluarsanya delapan belas tahun.
  5. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Ketentuan yang dirumuskan dalam Pasal 78 KUHP di atas, maka disimpulkan bahwa hapusnya penuntutan atas suatu tindak pidana, baik jenis kejahatan maupun pelanggaran, disebabkan lewat tenggang daluarsa penuntutan yang ditetapkan dalam Pasal di atas. 

Tenggang daluarsa penuntutan ditentukan di dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP tidak berlaku bagi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak yang berumur belum genap 18 tahun. Menurut Pasal 78 ayat (2) KUHP tenggang daluarsa penuntutan dikurangi hingga menjadi sepertiganya dari tenggang daluarsa penuntutan bagi orang dewasa. Jadi, hapusnya hak penuntutan terhadap seorang anak yang belum genap berumur 18 tahun apabila lewat tenggang daluarsa penuntutan, sebagai berikut:

  1. Tindak pidana jenis kejahatan dan pelanggaran yang menggunakan alat percetakan tenggang daluarsa penuntutan 4 bulan;
  2. Tindak pidana kejahatan yang diancam pidana denda, pidana kurungan atau penjara paling lama 3 tahun tenggang daluarsa penuntutan 2 tahun;
  3. Tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara sementara lebih dari 3 tahun tenggang daluarsa penuntutan 4 tahun;
  4. Tindak pidana kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup tenggang daluarsa penuntutan 6 tahun.

Terkait dengan tenggang daluarsa di atas, timbul pertanyaan. Sejak kapan tenggang daluarsa penuntutan dimulai? jawabnya adalah titik permulaan untuk menghitung tenggang daluarsa penuntutan terhadap suatu tindak pidana dihitung setelah terjadi suatu tindak pidana.

ads

Titik permulaan tenggang daluarsa penuntutan selalu dimulai pada keesokan harinya atau pada hari sesudah tindak pidana itu dilakukan, tetapi menurut ketentuan Pasal 79 KUHP terdapat pengecualian terhadap suatu tindak pidana sebagai berikut :

  1. Tindak pidana pemalsuan atau perussakan mata uang dan uang kertas, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 244 sampai Pasal 252 KUHP, maka tenggang daluarsa penuntutan dimulai pada keesokan harinya sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;
  2. Tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 329 KUHP (melarikan orang yang telah terikat perjanjian untuk bekerja disuatu tempat tertentu), Pasal 330 KUHP (melarikan orang yang belum cukup umur) dan Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain), maka tenggang daluarsa penuntutan dimulai pada keesokan harinya sesudah si korban dibebaskan atau meninggal dunia. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan akan terjadi suatu tindak pidana akan daluarsa sebelum diketahui;
  3. Tindak pidana pelanggaran sebagaimana diatur di dalam Pasal 556 sampai dengan Pasal 558 a KUHP, maka tenggang daluarsa penuntutan dimulai pada keesokan harinya sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu telah dilimpahkan ke kantor panitera suatu pengadilan, karena sejak itu akan diketahui pelanggaran-pelanggarannya.