Berapa Ancaman Hukuman Menanti Ferdinand Hutahean?
Ferdinand Hutahean

Berapa Ancaman Hukuman Menanti Ferdinand Hutahean?

Litigasi – Setelah kurang lebih 11 jam diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Ferdinand Hutahean disematkan status tersangka dan dikenakan penahanan di Rutan Kepolisian di Mabes Polri.

“Tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka”, ditegaskan oleh Brigjend Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Senin, 10/1/2022, malam hari.

Kasus yang menimpahnya atas adanya laporan/pengaduan Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dilaporkan oleh Ketua KNPI bernama Harris Pratama beberapa waktu lalu.

Ferdinand Hutahean dipersangkakan dengan tindak pidana ujaran kebencian dan permusuhan yang berbau SARA sebagaimana dimaksud di dalam 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, yang isinya menegaskan:

Pasal 28 ayat (2) yakni:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Pasal 45A ayat (2) yakni:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000.000. 000,00 (satu miliar rupiah).

Ferdinand dikenakan pasal berlapis, yakni dengan dikenakan persangkaan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni:

Ayat (1) yakni:            

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Ayat (2) yakni:

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dari pasal-pasal yang dipersangkakan kepadanya, ancaman hukuman yang tertinggi adalah maksimal 10 (sepuluh) tahun, penentuan berapa hukuman pastinya nanti di tangan hakim yang menyidangkan perkaranya.

Hal itu buntut dari cuitannya di akun twiter @ferdinandHaean3 yang diduga adalah akun milik Ferdinand Hutahean, yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan yang berbau SARA.

Keputusan penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka karena telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, dan dengan alat bukti tersebut diduga keras FH adalah pelaku dari tindak pidana yang dituduhkan kepada dirinya.

Disamping itu, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean, keputusan itu sudah tepat dan telah pula berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang isinya menegaskan Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Bukti yang cukup disini, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti dan dengan alat bukti tersebut menduga keras tersangka adalah pelaku tindak pidana yang dipersangkakan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli dan lain-lain sehingga penyidik mempunyai persangkaan yang kuat.

Kemudian, dari pasal yang dipersangkakan kepada Ferdinand Hutahean juga memenuhi persyaratan untuk dilakukannya penahanan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP yang menegaskan:

Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk dapat dilakukan penahanan, Pasal 21 ayat (4) huruf a tersebut mempersyaratkan ancaman 5 (lima) tahun penjara sehingga tersangka dapat dikenakan penahanan, sementara itu pasal yang dipersangkakan kepada Ferdinand Hutahean ada yang ancaman 3 (tiga) tahun, 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) tahun penjara. Sehingga secara yuridis penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri sudah tepat melakukan penahanan terhadapnya (red).