Apa Yang Dimaksud Somasi?
@ilustrasi

Apa Yang Dimaksud Somasi?

Litigasi - Penerapan somasi dilakukan dalam praktek hukum, tidak hanya terbatas dalam perkara ingkar janji (wanprestasi) atas kontrak, namun sering diterapkan dalam perkara dalam bentuk perbuatan melawan hukum ataupun dalam kasus-kasus pidana terutama penipuan, penggelapan dan lain-lain. 

Somasi bertujuan untuk memberikan peringatan atau warning kepada debitur agar memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan di dalam kontrak, ataupun ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan mana dapat menuntut pemenuhan kerugian yang timbul akibat kelalaian debitur dalam memenuhi janjinya atau kewajibannya sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1243; Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. 

Dalam perkara ingkar janji (wanprestasi), debitur yang dituduh melakukan ingkar janji (wanprestasi) diukur dari kewajiban-kewajiban atau prestasi yang ditentukan di dalam klausul kontrak. Contohnya saja dalam perkara utang piutang antara debitur dan debitur, dimana klausul kontrak menentukan debitur harus membayar sejumlah uang dalam waktu tertentu, namun kewajiban itu tidak dipenuhi oleh debitur. Maka kreditur mengirimkan somasi kepada debitur agar memenuhi kewajibannya. Contoh lain, dalam kasus tindak pidana penggelapan, jika seseorang menitipkan barang berharga kepada orang lain untuk dijaga dan akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan, namun ketika si penitip barang mengambil barang titipan tersebut ternyata telah dialihkan kepada orang lain, maka si penitip dapat juga mengirimkan somasi terlebih dahulu sebelum membuat laporan ke kepolisian.

ads

Somasi dapat diartikan sebagai teguran atau peringatan dari yang berpiutang (kreditur) kepada yang berutang (debitur) untuk memenuhi kewajibannya, dapat juga diartikan sebagai perintah dari juru sita pengadilan. Dalam prakteknya isi somasi mengandung undangan dari kreditur kepada debitur untuk melangsungkan musyawarah atau perundingan agar klausul yang dilalaikan oleh debitur dapat diselesaikan dengan baik tanpa melalui jalur pengadilan.

Dikutip dari Wikipedia, Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataaan lalai yang sangat beragam, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Surat perintah, adalah exploit juru sita,exploit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.
  2. Akta sejenisnya (soortgelijke akte), membaca kata-kata akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Somasi dapat berfungsi sebagai penegasan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada debitur sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Kalimat somasi dalam KUH Perdata diistilahkan sebagai “surat perintah” dapat dilihat di dalam:

Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) menegaskan: Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Kemudian, somasi dapat dimaknai sebagai surat peringatan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1412 KUHP yang isinya; Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang tersebut di suatu tempat lain.

Demikian juga dapat dilihat dalam Pasal 1155 KUHP yang isinya; Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.

Namun, apakah ada kewajiban bagi kreditur untuk memberikan somasi kepada debitur ingkar janji sebelum mengajukan gugatan perdata? Hal ini dapat dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan: Apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur.

Tegas dalam yurisprudensi tersebut, somasi diperlukan untuk menyatakan seorang debitur telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) sebelum dilanjutkan dengan upaya mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.