Aliansi Pekerja Akan Judicial Review PP No. 78 dan Permenaker No. 15 ke MA

Aliansi Pekerja Akan Judicial Review PP No. 78 dan Permenaker No. 15 ke MA

MEDAN - Aliansi Pekerja/Buruh Daerah Sumatra Utara (APBD-SU) akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait PP No.78/2015 dan Permenaker No.15/2018, yang dinilai telah merugikan para pekerja dalam mendapatkan upah layak.
Adapun alasan pengajuan gugatan dikarenakan kedua peraturan tersebut sangat bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003, selain itu kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan real buruh yang ada di Sumatra Utara ditambah lagi kebijakan itu menghilangkan hak buruh terutana dibidang sektoral. 
"Untuk itulah kami dari pihak alianasi telah membentuk Tim Hukum Masyarakat Buruh dan Perkebunan Sumatra Utara (Tembus) dalam mengadvokasi hak buruh yang terabaikan karena adanya dua kebijakan tersebut," tegas Ketua Umum Serikat Buruh Perkebunan (Serbundo) Indonesia, Herwin Nasution, SH didampingi Kordinator APBD Sumut, Natal Sidabutar beserta perwakilan elemen buruh dalam temu persnya di Kantor Sekretariat Serbundo Jalan Garu VI No.70 Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas, Senin (03/12).
Masih dalam kegiatan tersebut, M.Sahrum perwakilan F.SP.KAHUT-KSPSI, meminta agar penetapan UMP oleh Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi ditinjau ulang dan hendaknya mencontoh kebijakan penetapan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur. 
"Penetapan UMP sebesar Rp 2.3 juta tersebut sangat merugikan para buruh yang seharusnya upah layak tersebut sebesar Rp 2.9 juta. Seharusnya Gubernur dapat menggunakan haknya dalam menentukan harga upah buruh yang disesuai pada kondisi pada saat ini," sebut M Sahrum yang juga Politisi Demokrat Kabupaten Deliserdang tersebut.
Senada dengan itu, perwakilan SBMI Sumut, Baginda Harahap juga menyatakan revisi ini harus cepat dilakukan apalagi dalam beberapa pointnya di Permenaker No.15 Tahun 2018, akan menghilangkan jenis usaha sektor unggulan yang telah ditetapkan selama ini dan berubah menjadi klasifikasi jenis usaha biasa melalui syarat ketentuan sektor unggulan dengan variabel kategori usaha sesuai KBLI Lima digit.
Selain mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung, pihaknya juga akan membahas masalah ini ke DPRD Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tentang pengupahan. Hadir dalam acara temu pers ada beberapa lembaga perwakilan buruh yang hadir diantaranya, Amin Basri sari FSPI-KPBI, Tony Rickson Silalahi dari FSPMI-KSPI Sumut, Zulaidi dari SBSI 1992, Donald Sitorus dari SBSI, Martin dari KPR, Elfianti Tanjung dari F.SP.NIBA-KSPSI, Sn.Ridho dari Serbundo, Awaluddin Pane dari PPMI, dan Jupenris dari LBH Medan. (zul)