Pemerintah Punya Hutang kebenaran pada masyarakat Papua
Dr. Azmy Syahputra SH., MH.

Pemerintah Punya Hutang kebenaran pada masyarakat Papua

Menyikapi situasi hari ini di Papua, semula dari PR pemerintah yang tidak tuntas, jika ditarik benang merahnya ini berawal dari Undang Undang Penanaman Modal Asing, pada 10 Januari  Tahun 1967( diketahui  dimana Presiden Soekarno anti modal asing disisi lain diketahui Soeharto dilantik jadi Presiden pada 12 Maret 1967)  Soeharto memberikan kontrak karya Free port selama 30 Tahun. Yang awalnya 10 Hektar menjadi 2,5 juta hektar. 

Tanah mereka yang dirampas secara sewenang inilah yang menjadi pemicu persoalan, mereka seperti diusir dari alam mereka sendiri, karena tanah adalah sumber penghidupan bagi warga papua sementara kesejahteraan  masih semakin jauh dirasakan.

Inilah pintu masuknya kekuasan ekonomi asing di Papua dan tersingkirnya komunitas dan hak hak masyarakat adat Papua bahkan sebahagian masyarakat sudah saling ego sektoral dan disinilah mulai dendam sejarah dan rasa perampasan sumber daya alam serta terabaikannya hak atas keadilan masyarakat Papua.

Karena awal mulanya dari kekeliruan kebijakan Pemerintah yang kurang tepat maka semestinya  pemerintah pula yang   harus mengubah cara pandang terhadap persoalan penyelesaian Papua yang terus terjadi sampai saat ini. 

Bukan saatnya lagi rakyat ditakuti, diancam dengan pidana, maka hentikanlah segala tindak kekerasan oleh aparatur dalam bentuk apapun pada masyarakat papua. 

Pemerintah harus menyelesaikan akar masalahnya, sudah diketahui masalahnya ini  berkait daerah potensi kekayaan alam,.ada "mata air disini", perputaran uang yang banyak, rentan dengan  rebutan atau gesekan kekuasaan sehingga  ada saja  bahan pemicu sosial  untuk terjadinya konflik.

Ada saja bahan  pemantik fenomena gesekan sosial yang terjadi sekecil apapun maka akan ada reaksi yang kadang diluar nalar seperti kerusuhan, separatis bahkan dianggap  makar.

Seolah olah  disini diduga ada kegiatan "proyek keributan sosial " yang sengaja dan secara sadar dibuat oleh orang orang atau kelompok tertentu demi mendapatkan sesuatu di daerah yang  kaya alam (istilah saya "mata air" ).

Jika dilihat dari peta masalah, maka ada perbuatan yang memang sengaja  disiapkan atau dimunculkan agar ada saja  konflik sosial , dan ada juga masalah  yang timbul dari internal  seperti bara dalam sekam yang tidak pernah  selesai yaitu berkait dengan ada rasa ketidakadilan masyarakat Papua pada pemerintah,tanah masyarakat yang dirampas, serta ketimpangan sosial, inilah yang  menjadi permasalahan abadi yang sampai saat ini belum terselesaikan ,otonomi khusus  dirasa belum efektif.

Jadi pemerintah harus arif, teliti , harus terbuka, dan mau komitmen mempetakan persoalan masyarakat Papua secara jernih.

Penyelesaian masalah Papua harus berdasarkan prinsip sosio-nasionalisme. Mengedapakan nilai nilai adat yang hidup, pelibatan peran serta masyarakat secara aktif sehingga masyarakat merasa punya andil dan peran maksimal dalam penyelesaian segala persoalannya.

Penyelesaian  juga harus  mengedepankan rasa historis kebangsaan, musyawarah mufakat, kemanusiaan, keadilan dan membuka dialog seluas-luasnya , diharapkan dengan langkah dan metode demikian dapat lebih mudah menyelesaikan  akar persoalan yang sudah lama mengendap di zamrud khatulistiwa ini. Jangan sampai pemerintah punya hutang kebenaran abadi kepada masyarakat Papua.

 

Penulis; Azmi Syahputra, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha)