Syarat Pelaku Kejahatan Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari LPSK

Syarat Pelaku Kejahatan Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari LPSK

Litigasi - Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan Saksi yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.

Penegak hukum dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana sering mengalami kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Saksi disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perlindungan bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya dalam proses peradilan pidana, sehinggalahirlah UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

ads

Amanat UU No. 13 Tahun 2006, penyelenggara urusan perlindungan saksi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK adalah lembaga yang mandiri namun bertanggungjawab kepada Presiden yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban. Ruang Lingkup perlindungan ini adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana. Bagi saksi yang berkeinginan mendapat perlindungan hukum dapat menyampaikan permohonan ke lembaga tersebut.

Selanjutnya beberapa ketentuan dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli, sehingga lahirlah UU No. 31 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.

LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan. Pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan Saksi Pelaku. UU mengeskan Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama (vide Pasal 1 poin 2 UU No. 31 Tahun 2014).

A. PERLINDUNGAN

Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014 menegaskan, selain kepada Saksi dan/atau Korban, hak yang diberikan dalam kasus tertentu juga dapat diberikan kepada Saksi Pelaku sesuai dengan keputusan LPSK. Adapun hak-hak yang dapat diperoleh oleh saksi pelaku meliputi:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.

Saksi Pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (vide; Pasal 10 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014).

ads

Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi Pelaku atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap (vide; Pasal 10 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014).

B. PENANGANAN SECARA KHUSUS

Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud, berupa:

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
  3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya (vide; Pasal 10 A ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 2014).

C. PEMBERIAN PENGHARGAAN

UU menentukan jenis Penghargaan atas kesaksian yang telah diberikan oleh Saksi Pelaku berupa keringan penjatuhan hukuman dan pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana (vide; Pasal 10 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014).

B. SYARAT

Syarat-syarat bagi Saksi Pelaku untuk mendapatkan perlindungan ataupun fasilitas dari LPSK sebagai berikut:

  1. kwalifikasi tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan dan yang ditetapkan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014.
  2. Disamping itu, keterangan yang akan diberikan oleh Saksi Pelaku sangat penting atau sangat dibutuhkan dalam mengungkap tindak pidana.
  3. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  4. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  5. Adanya Ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya Ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya (vide Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014).

C. PROSEDUR

Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK, berisi :

  1. Identitas pemohon;
  2. Kronologis kasus yang dialami pemohon;
  3. Bukti dan keterangan mengenai tingkat ancaman yang dialami saksi; serta
  4. Bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan pemohon.

Dalam mengajukan surat permohonan maka Saksi Pelaku harus melampirkan syarat administratif sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy tanda penerimaan laporan di kepolisian/kejaksaan maupun KPK;
  3. Fotocopy surat panggilan sebagai saksi;
  4. Surat keterangan sebagai korban kejahatan atau korban pelanggaran HAM berat dari aparat penegak hukum; serta
  5. Melampirkan dokumen dan bukti terkait mengenai ancaman dan informasi penting yang dimiliki pemohon.

Setelah itu, LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan tersebut dan LPSK memberikan Keputusan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan Perlindungan diajukan (vide; Pasal 29 UU No. 31 Tahun 2014).

Dalam hal LPSK menerima permohonan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada poin 3 di atas, Saksi dan/atau Korban menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban. Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban memuat:

  1. Kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;
  2. Kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;
  3. Kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dcngan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;
  4. Kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan
  5. Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK (vide; Pasal 30 UU No. 13 Tahun 2006).

LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Saksi dan/atau Korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada poin 4 dan 5 di atas (vide; Pasal 31 UU No. 13 Tahun 2006). Perlindungan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2006, berupa:

ads

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.

Perlindungan atas keamanan sebagaimana dimaksud poin 6 di atas hanya dapat dihentikan dan harus dilakukan secara tertulis berdasarkan alasan:

  1. Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
  2. Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
  3. Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau
  4. LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.

Selain Perlindungan tersebut di atas, LPSK juga dapat membuat Keputusankepada Saksi Pelaku berupa pemberian penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan Penghargaan sebaqaimana telah diuraikan di atas.

Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim dan untuk memperoleh penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.