Kontrak Menurut Ahli

Kontrak Menurut Ahli

Litigasi - Kontrak disinonimkan dengan perjanjian atau persetujuan. Kontrak melahirkan hubungan hukum bagi para pihak berupa pengikatan, lahir hak dan kewajiban, mengenai sesuatu hal yang dapat dinilai atau berharga dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1313 KUHP menerangkan:

“Suatu Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana seorang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”

Prof. Subekti mendefenisikan Perjanjian atau kontrak adalah "Suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan “perikatan”. Oleh karena itu perjanjian menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya" (R. Subekti; 1996).

ads

Mariam Darus Badrulzaman menerangkan kontrak adalah "Sebuah Perbuatan hukum yang menimbulkan perikatan, yaitu hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan kekayaan dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi" (Mariam Darus Badrulzaman; 1980;3).

Wirjono Prodjodikoro, menurutnya Persetujuan adalah "Suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dalam mana suatu pihak berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak untuk menuntut kontrak itu" (R. Wirjono Prodjodikoro 1991;1).

Herlien Budiono menjelaskan kontrak atau perjanjian adalah "Perbuatan hukum yang menimbulkan, berubahnya, hapusnya hak, atau menimbulkan suatu hubungan hukum dan dengan cara demikian, kontrak atau perjanjian menimbulkan akibat hukum yang merupakan tujuan para pihak. Jika suatu perbuatan hukum adalah kontrak atau perjanjian, orang-orang yang melakukan tindakan hukum disebut pihak-pihak" (Herlien Budiono 2009;67-72).