Kejatisu Juga Siap Membantu Polda Sumut Tangkap DPO Soemarlin Lie

Kejatisu Juga Siap Membantu Polda Sumut Tangkap DPO Soemarlin Lie

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) siap membantu mengejar Soemarlin alias Soemar Lie yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Pasalnya, pria kelahiran Medan 20 Agustus 1953 itu resmi ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019) siang, mengaku siap membantu Bareskrim Mabes Polri Cq Polda Sumut apabila memang diminta untuk ikut mengejar keberadaan DPP tersebut. 

"Kejati Sumut siap membantu bila Polda Sumut berkoordinasi sama kita," kata Sumanggar dari sambungan telepon seluler. 

Hanya saja, sambung Sumanggar, sampai saat ini pihaknya belum ada menerima koordinasi dari Polda Sumut terkait DPO Bareskrim Polri tersebut. 

"Namun Polda (Sumut) belum ada koordinasi dengan Kejatisu," kata Sumanggar lagi. Diketahui, Bareskrim menetapkan status DPO, pada 30 Oktober 2018 dan laporan polisi Nomor:LP/B/1253/X/2018/Bareskrim tanggal 05 Oktober 2918. Bahkan foto-foto Soemarlin sudah tersebar di setiap polsek. Seperti yang terlihat di Polsek Patumbak sudah terpampang selebaran dan foto DPO Soemarlin alias Soemar Lie di dinding ruang piket jaga.

Diketahui dalam selebaran itu Soemarlin alias Soemar Lie ditetapkan DPO karena melanggar pasal 378 KUHAP dan pasal 3 4 dan 5 undang-undang Nomor 36 ayat 1 dan atau ayat 2 dan 3 atau undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang  (TPPU) Tindak Pidan Pencucian Uang.

Dalam selebaran itu juga tertulis ciri-ciri fisik DPO Soemarlin alias Soemar Lie, di antaranya, Lahir di Medan 20 Agustus 1953, jenis kelamin laki-laki, agama Buddha pekerjaan swasta, Alamat dan tempat tinggal di Jalan Sutomo Nomor 301-121 Medan Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, Medan Sumut.

Sedangkan ciri-ciri lain tinggi badan lebih kurang 172 cm, perawakan sedang bentuk muka oval, rambut lurus, bentuk hidung biasa, warna kulit kuning langsat, NIK. 12721012008530003, KTP, SIM, Pasport dll, B3415800.

Dalam selebaran itu juga, Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat jika melihat atau mengetahui keberadaan DPO Soemarlin alias Soemar Lie, diminta melapor ke kantor polisi terdekat. (zul)